Rapormerah.com – Rutan Kelas I Makassar angkat bicara menanggapi isu yang beredar terkait Mira Hayati, tersangka kasus kosmetik ilegal yang dijuluki “Ratu Emas.”
Isu yang ramai diperbincangkan adalah dugaan pembayaran sebesar Rp 25 juta untuk mendapatkan rujukan ke rumah sakit.
Selain itu, beredar pula kabar tentang perlakuan istimewa terhadap dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.
Namun, pihak rutan menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur tanpa adanya suap atau keistimewaan.
Kepala Kesatuan Pengamanan (KKP) Rutan Makassar Kelas I, Andi Erdiangsah Bahar, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa rujukan Mira Hayati ke Rumah Sakit Wahidin semata-mata berdasarkan rekomendasi medis, bukan karena transaksi uang seperti yang diisukan.
“Terkait isu Mira Hayati membayar Rp 25 juta, saya pastikan itu tidak benar. Sejak awal, pengacara Mira sudah menyampaikan bahwa dia memiliki riwayat kolesterol tinggi dan kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan.
Keputusan untuk merujuknya ke rumah sakit sepenuhnya berdasarkan pertimbangan medis dari dokter. Jika dia tidak sakit, pasti Rumah Sakit Wahidin tidak akan menerimanya. Ini bukan rumah sakit sembarangan,” tegas Erdiangsah saat ditemui di Kantor Rutan Makassar Kelas I, Jumat (14/2/2025).
Erdiangsah juga membantah isu pembayaran Rp 25 juta dengan menghubungi langsung suami Mira Hayati, Agus, melalui sambungan telepon yang diperdengarkan kepada media.
“Tabe Haji, saya hanya ingin klarifikasi karena banyak isu beredar. Apakah benar Mira membayar Rp 25 juta untuk bisa keluar?” tanya Erdiangsah.
Agus pun dengan tegas menjawab, “Tidak pernah, Pak. Mira dibawa ke rumah sakit karena kondisinya drop. Di rutan tidak ada fasilitas USG dan obat-obatan yang memadai, jadi dokter yang memutuskan untuk membawanya ke Rumah Sakit Wahidin,” kata Agus dalam sambungan by phone kepada Erdiangsah.
Agus juga menjelaskan bahwa kondisi Mira saat itu sangat kritis. “Tensinya naik, muntah-muntah, dan sudah dilakukan USG. Dokter bilang kondisinya darurat,” ujarnya.
Erdiangsah menambahkan bahwa Mira saat ini dijaga oleh pihak Kejaksaan di Rumah Sakit Wahidin, dan rencananya Mira akan melahirkan pada April 2025.
Untuk memperkuat klarifikasinya, Erdiangsah juga menghubungi dokter Rutan Makassar I, Ida, yang menangani Mira Hayati.
Dokter Ida menjelaskan bahwa Mira dibawa ke rutan dengan riwayat hipertensi, preeklamsia, dan gawat janin.
“Kondisinya sangat darurat. Tensi tidak stabil, diare, sesak, dan kakinya bengkak. Kami memutuskan untuk merujuknya ke rumah sakit setelah observasi selama 24 jam,” jelas dokter Ida.
Erdiangsah menegaskan bahwa keputusan merujuk Mira ke rumah sakit adalah murni berdasarkan pertimbangan medis dan telah melalui prosedur yang benar.
“Rutan hanya tempat penitipan. Keputusan kapan tahanan bisa keluar sepenuhnya ada di tangan Kejaksaan,” ujarnya.
Selain kasus Mira Hayati, Erdiangsah juga membantah isu perlakuan istimewa terhadap dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim.
“Tidak ada perlakuan khusus. Semua tahanan diperlakukan sama. Mereka ditempatkan di blok Lamadukelleng dengan kapasitas 15 orang untuk 3 sel. Kami tidak berani memberikan keistimewaan kepada siapa pun, apalagi kasus mereka viral,” tegas Erdiangsah sambil menunjukkan foto kondisi sel yang sesak.
Ketika ditanya apakah foto tersebut rekayasa, Erdiangsah menegaskan bahwa foto tersebut asli dan tidak ada settingan.
“Kami tidak membeda-bedakan tahanan. Semua diperlakukan sama,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga tersangka dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya ini.
Ketiga tersangka, yang merupakan pemilik atau owner dari produk skincare mengandung merkuri, diduga berperan aktif dalam mendistribusikan kosmetik tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah produk yang mengandung bahan berbahaya beredar luas di pasaran.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk produk kosmetik bermerkuri, dan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan distribusi produk ilegal ini.
“Kasus ini terus kami dalami untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan hukuman setimpal,” tutup Kombes Didik
(Raden)
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com