Politik

Tim Hukum AURAMA’ Bongkar “Skandal” Pilkada Gowa, Camat dan Polisi Dilaporkan

×

Tim Hukum AURAMA’ Bongkar “Skandal” Pilkada Gowa, Camat dan Polisi Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum AURAMA' Bongkar "Skandal" Pilkada Gowa, Camat dan Polisi Dilaporkan
Tim Hukum AURAMA' Bongkar "Skandal" Pilkada Gowa, Camat dan Polisi Dilaporkan

Rapormerah.com – Tim advokasi pasangan calon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (AURAMA’) melaporkan dugaan adanya pelanggaran netralitas sejumlah camat dan anggota kepolisian.

Laporan tersebut disampaikan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (2/10/2024), oleh 17 anggota Tim Advokasi AURAMA’.

Ketua Tim Advokasi AURAMA’, Andi Abdul Hakim menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan enam laporan terkait pelanggaran selama Pilkada berlangsung di Kabupaten Gowa.

“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, seperti pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa serta intimidasi yang dilakukan oleh beberapa camat dan oknum polisi,” jelasnya.

Nama-nama yang disebut dalam laporan termasuk camat Bontolempangan, Pallangga, dan Somba Opu, yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap masyarakat.

“Kami memiliki bukti berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini,” tambah Abdul Hakim, seraya memastikan bahwa semua bukti telah diserahkan ke Bawaslu.

Abdul Hakim juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum dalam pemilu.

“Netralitas aparat adalah kunci menjaga integritas demokrasi. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” tandasnya.

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menerima laporan tersebut dengan serius.

Yusnaeni menjelaskan bahwa laporan akan diproses melalui tahapan administrasi, termasuk pengisian formulir A1 dan kajian awal untuk memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil sebelum registrasi.

“Jika laporan memenuhi syarat, kami akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi, dan proses ini akan berlangsung maksimal lima hari,” jelas Yusnaeni.

Masyarakat kini berharap proses investigasi Bawaslu dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan kejelasan terkait pelanggaran yang terjadi demi menjaga demokrasi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

 

(ID/RD)
Follow Berita Rapormerah.com di Google News