Hukrim

Bawa Ganja, 2 Warga Asing Ditangkap Ditresnarkoba Polda Papua

×

Bawa Ganja, 2 Warga Asing Ditangkap Ditresnarkoba Polda Papua

Sebarkan artikel ini
warga asing dan barang bukti yang ditangkap Ditresnarkoba
warga asing dan barang bukti yang ditangkap Ditresnarkoba

Rapormerah.com– Polisi berhasil Menangkap 2 warga asing (PNG ) yang menbawa puluhan Kilogram Ganja.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada warga negara Asing (PNG) yang Memiliki Narkotika jenis Ganja di Hamadi Hanurata.

“Mendapat informasi tersebut, Tim opsnal subdit 3 melakukan Penyelidikan di Hamadi Hanurata, sekira pukul 02.15 WIT anggota dari subdit III melakukan penangkapannya terhadap dua orang warga negara Asing (PNG) yang mengakui bernama Junior Lenga dan Rindox,” ucap Kombes Alfian. Kamis (21/3/2024).

Kedua warga PNG tersebut kemudian diperiksa dan ditemukan 4 karung beras yang diduga berisikan narkoba jenis ganja.

”Setelah diperiksa ditemukan puluhan kilogram ganja yang telah di masukan ke dalam 51 bungkus plastik bening berukuran besar dan di karung lainnya berisikan ganja yang belum di paketkan,” jelas Kombes Alfian.

Setelah ditemukan barang bukti kedua pelaku dan barang bukti kemudian di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut.

“Jadi setelah diperiksa dari dua warga PNG yang diamankan tersebut, satu nya yakni Junior Lenga ternyata adalah DPO kasus pelarian dari lapas dan sudah kami kembalikan ke Polresta kota, sedangkan yang bernama Rindox kita tahan di Ditresnarkoba Polda Papua guna menjalani proses pemeriksaan,” katanya

Dia juga memberikan apresiasi kepada Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua yang telah berhasil mengungkap kasus puluhan kilogram ganja tersebut.

” Saya juga sampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang berani melaporkan dan berharap apabila melihat atau mencurigai adanya indikasi peredaran narkoba di Papua agar jangan segan-segan melaporkan kepada kami,” tutup Kombes Alfian

Editor: Dento