MetroNews

BIM NTB Desak Polda Usut Dugaan Korupsi UIN Mataram, Periksa Rektor

Raden Arjuna
×

BIM NTB Desak Polda Usut Dugaan Korupsi UIN Mataram, Periksa Rektor

Sebarkan artikel ini
BIM NTB berfoto bersama di Kantor Ditkrimsus Polda NTB saat menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan PNBP Klinik UIN Mataram.
BIM NTB berfoto bersama di Kantor Ditkrimsus Polda NTB saat menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyimpangan PNBP Klinik UIN Mataram.

Rapormerah.com – Barisan Intelektual Muda (BIM) NTB kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di depan Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Mapolda NTB), Selasa (28/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram tahun akademik 2026.

Tak hanya meminta perkara tersebut diusut hingga tuntas, BIM NTB juga mendesak penyidik memeriksa Rektor UIN Mataram serta pihak-pihak yang dinilai mengetahui mekanisme pemungutan, pencatatan, dan penyetoran dana pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru tersebut.

Desakan itu disampaikan setelah BIM NTB mengaku mengantongi empat sampel kuitansi manual periode April–Juli 2026. Keempat kuitansi tersebut memiliki kode internal P-0748, P-0076, P-1283, dan PEMKES-0153.

Berdasarkan dokumen yang mereka klaim miliki, setiap mahasiswa baru dikenai biaya sebesar Rp150.000, dengan rincian administrasi Rp5.000, asuhan keperawatan Rp10.000, tes narkoba Rp100.000, dan konsultasi dokter Rp35.000.

Dengan asumsi jumlah mahasiswa baru mencapai 4.000 orang, BIM NTB memperkirakan total potensi pungutan mencapai Rp600 juta pada 2026.

Nilai tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan perhitungan jumlah mahasiswa dan tarif yang disebutkan, bukan jumlah kerugian negara yang telah terverifikasi.

Soroti 12 Temuan, Pertanyakan Jejak Setoran PNBP

BIM NTB mengungkapkan terdapat 12 temuan yang mereka nilai perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut mencakup aspek kepatuhan terhadap ketentuan PNBP, tata kelola keuangan Badan Layanan Umum (BLU), administrasi dokumen, hingga dasar hukum penetapan tarif pemeriksaan kesehatan.

A. Aspek Hukum PNBP

Dalam aspek penerimaan negara, BIM NTB mempertanyakan sejumlah unsur administrasi pada kuitansi yang mereka peroleh. Mereka menduga terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.02/2021.

Pertama, kuitansi yang diperiksa disebut tidak mencantumkan kode billing SIMPONI 15 digit sebagaimana yang dipersoalkan BIM NTB terkait mekanisme pembayaran PNBP.

Kedua, mereka mengaku tidak menemukan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), Nomor Transaksi Bank (NTB), maupun Nomor Transaksi Pos (NTP) pada dokumen tersebut. Ketiadaan informasi itu, menurut BIM NTB, menimbulkan pertanyaan mengenai keterlacakan setoran ke kas negara.

BACA JUGA :  Dulu Berseragam Polisi, Kini Didik–Malaungi Tampil sebagai Tersangka TPPU Narkoba

Ketiga, kuitansi disebut tidak dilengkapi cap dan tanda tangan Bendahara Penerimaan BLU, melainkan hanya paraf kasir.

Keempat, BIM NTB juga menyoroti tidak adanya kode QR untuk verifikasi melalui sistem SIMPONI.

B. Aspek Akuntansi dan Pengendalian Internal BLU

Pada aspek akuntansi dan pengendalian internal, BIM NTB menyebut belum menemukan bukti yang menunjukkan keterhubungan penerimaan tersebut dengan siklus administrasi keuangan BLU.

Mereka mempertanyakan keberadaan jurnal penerimaan, Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan, dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengesahan yang berkaitan dengan penerimaan tersebut.

Selain itu, BIM NTB menyoroti dugaan tidak adanya pemisahan fungsi yang memadai karena kasir disebut merangkap sebagai penerima, pencatat, sekaligus penyetor uang.

Mereka juga mempertanyakan keberadaan Buku Kas Umum (BKU) harian dan berita acara pemeriksaan kas. Persoalan lain yang diminta untuk ditelusuri adalah dugaan keterlambatan penyetoran penerimaan, yang mereka kaitkan dengan ketentuan batas waktu penyetoran dalam PMK Nomor 155/PMK.02/2021.

C. Aspek Forensik Dokumen

Dari sisi administrasi dan konsistensi dokumen, BIM NTB menemukan perbedaan format penomoran kuitansi, yakni penggunaan kode P dan PEMKES. Mereka juga menyebut terdapat kuitansi yang mencantumkan izin operasional, sementara dokumen lainnya tidak.

BIM NTB menduga perbedaan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah dokumen dibuat menggunakan format administrasi yang seragam atau melalui penyuntingan manual. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen lebih lanjut.

Temuan lainnya berkaitan dengan pengisian data medis. BIM NTB menyoroti kolom berat badan yang disebut diisi dengan angka 120/80, padahal angka tersebut lazim digunakan untuk menunjukkan tekanan darah.

Mereka juga mempertanyakan kelengkapan bukti pendukung atas biaya tes narkoba sebesar Rp100.000 per mahasiswa. Dokumen yang diminta untuk ditelusuri meliputi faktur pembelian reagen, hasil pemeriksaan laboratorium, serta metode pemeriksaan yang digunakan.

D. Aspek Legalitas Tarif

BIM NTB turut mempertanyakan dasar hukum penetapan tarif pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru sebesar Rp150.000, khususnya komponen tes narkoba senilai Rp100.000.

Mereka meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan dokumen penetapan tarif yang berlaku. Menurut BIM NTB, kepastian mengenai status pungutan tersebut sebagai PNBP, tarif yang sah, serta mekanisme pengelolaannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Anggota Polres Sumbawa NTB Perkosa Anak Kandung

Atas dasar itu, mereka menantang UIN Mataram menunjukkan peraturan atau keputusan resmi yang menjadi landasan pemungutan biaya tersebut.

Enam Tuntutan BIM NTB kepada Ditkrimsus Polda NTB

Dalam aksi jilid III tersebut, BIM NTB menyampaikan enam tuntutan kepada Ditkrimsus Polda NTB.

Pertama, menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan apabila hasil gelar perkara dan bukti yang diperoleh telah memenuhi persyaratan hukum. BIM NTB meminta penyidik menelaah dugaan tindak pidana yang mereka kaitkan dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Undang-Undang PNBP.

Kedua, mengamankan dan memeriksa dokumen keuangan serta barang bukti yang relevan. Dokumen yang diminta untuk ditelusuri meliputi BKU Klinik periode April–Juli 2026, rekening koran BLU UIN Mataram, buku register pemeriksaan urine, faktur pembelian reagen tes narkoba, dan komputer kasir. Penyitaan maupun penyegelan, jika diperlukan, dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Ketiga, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. BIM NTB meminta penyidik memeriksa Bendahara Penerimaan BLU, Kepala Klinik Pratama, Kepala Bagian Keuangan UIN Mataram, serta meminta keterangan dari pihak KPPN Mataram sesuai kewenangan dan relevansinya dalam pengelolaan PNBP.

Keempat, melakukan audit forensik bersama lembaga berwenang. BIM NTB meminta pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) untuk menelusuri apakah penerimaan yang diperkirakan mencapai Rp600 juta tersebut tercatat dalam jurnal BLU dan didukung dokumen pengesahan yang sesuai.

Kelima, menerapkan ketentuan hukum secara proporsional apabila ditemukan bukti yang cukup. BIM NTB meminta penyidik menelusuri kemungkinan penerapan pasal-pasal yang relevan, termasuk menelusuri aset dan kewajiban pemulihan kerugian negara apabila unsur pelanggaran terbukti dan persyaratan hukumnya terpenuhi.

Keenam, mengevaluasi dan menghentikan mekanisme pungutan manual apabila terbukti tidak sesuai ketentuan. BIM NTB mendesak agar pembayaran mahasiswa baru menggunakan mekanisme resmi dengan kode billing yang sah sesuai ketentuan PNBP, sehingga penerimaan dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA :  Viral di TikTok, Perempuan Pamer Payudara Ditangkap

Tantangan Terbuka untuk UIN Mataram

Selain mendesak aparat penegak hukum bertindak, BIM NTB mengajukan tantangan terbuka kepada UIN Mataram untuk menunjukkan dokumen yang dinilai dapat menjelaskan keabsahan pemungutan dan penyetoran dana pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru.

Ada empat dokumen yang secara khusus mereka minta dibuka di hadapan media dan penyidik.

Pertama, seluruh NTPN yang berkaitan dengan kuitansi berkode P-0748 dan dokumen lain yang telah dilampirkan dalam laporan BIM NTB.

Kedua, rekening koran BLU UIN Mataram untuk periode April–Juli 2026.

Ketiga, surat keputusan rektor atau peraturan tarif yang menjadi dasar pemungutan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp150.000 per mahasiswa baru.

Keempat, dokumen SPM Pengesahan PNBP Triwulan II dan III tahun 2026 yang berkaitan dengan penyetoran atau pengesahan penerimaan tersebut di KPPN Mataram.

BIM NTB menilai keterbukaan dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah penerimaan telah dicatat, disetorkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Mereka menegaskan, persoalan ini tidak cukup hanya dijawab melalui penjelasan administratif, tetapi perlu dibuktikan dengan dokumen yang dapat diverifikasi.

BIM NTB: Kami Meminta Audit

Dalam orasinya, Koordinator BIM NTB menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan desakan agar pengelolaan dana pemeriksaan kesehatan mahasiswa baru diperiksa secara menyeluruh.

“Kami tidak menuduh, kami meminta diaudit. Manual itu menurut S-833/MK.02/2014 sudah dilarang sejak 2016. Semua satker termasuk BLU UIN wajib pakai SIMPONI elektronik. Tanpa NTPN, uang itu dalam sistem negara tidak pernah ada,” tegas Koordinator BIM NTB dalam orasi.

BIM NTB berharap Polda NTB menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran aliran dana, serta permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait. Mereka juga mendesak agar Rektor UIN Mataram dan pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan penerimaan diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan.

Hingga dugaan tersebut terverifikasi melalui proses pemeriksaan yang berwenang, statusnya tetap sebagai dugaan. Pembuktian mengenai keabsahan tarif, pencatatan penerimaan, aliran dana, serta ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat dan lembaga pemeriksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(RL/RD)