HukrimNews

Bripda Masias Siahaya Penganiaya Kakak Beradik di Maluku Resmi Ditahan

×

Bripda Masias Siahaya Penganiaya Kakak Beradik di Maluku Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Bripda Masias Siahaya Penganiaya Kakak Beradik di Maluku Resmi Ditahan
Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

Rapormerah.com – Seorang anggota Brimob Polda Maluku resmi ditahan setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua remaja kakak beradik yang berujung pada meninggalnya satu korban di Kota Tual.

Peristiwa ini memicu perhatian publik lantaran korban masih berstatus pelajar madrasah.

Terduga pelaku diketahui merupakan personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya.

Bripda Masias Siahaya diamankan aparat kepolisian menyusul insiden yang terjadi di ruas Jalan RSUD Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) dini hari, tak lama setelah korban menunaikan salat subuh.

BACA JUGA :  Brutal! Warga Takalar Dihajar Oknum Polisi Gara-gara Tegur Pemancing

Korban meninggal dunia bernama Arianto Tawakal (14), siswa madrasah asal Kabupaten Maluku Tenggara.

Saat kejadian, Arianto berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim (15), pelajar kelas X MAN Malra.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga menjadi korban kekerasan, di mana Arianto disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Benturan keras menyebabkan Arianto mengalami pendarahan serius. Ia sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.

BACA JUGA :  Polda Sulsel ‘Telantarkan’ Kasus Penganiayaan dan Hoaks, Budiman S Kecewa

Sementara itu, sang kakak dilaporkan mengalami patah tulang pada bagian tangan.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, membenarkan bahwa anggota Brimob tersebut telah diamankan dan kini berada di Mapolres Tual.

“Saat ini sudah diamankan di Polres,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/2/2026).

Whansi menegaskan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Proses hukum, kata dia, akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :  Cekcok Berujung Penganiayaan, TNI Gadungan di Kendari Ditangkap

“Kami menjamin pelaku akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam kasus ini, dan tindakan akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah kabar meninggalnya Arianto menyebar luas dan memicu keprihatinan masyarakat.

Hingga kini, kepolisian menyatakan penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik dugaan penganiayaan tersebut.

 

Editor : Raden