Rapormerah.com – Seorang warga bernama Abdul Karim Daeng Sau (53) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum polisi berinisial FJ.
Insiden ini terjadi di sekitar empang milik korban di Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (25/1/2025).
Peristiwa bermula ketika Abdul Karim menegur sekelompok pemancing ikan (papekang) agar tidak memancing di empangnya karena belum siap dipanen.
Teguran itu diduga membuat FJ tersinggung hingga nekat mengambil balok kayu dan memukul korban dua kali—di bagian belakang dan tangan kiri.
Akibat serangan tersebut, Abdul Karim mengalami cedera di bagian pinggang dan harus menjalani perawatan medis selama dua hari di RS Padjonga Takalar.
“Iya, korban sempat dirawat di rumah sakit,” ujar Kabid Tata Usaha RS Padjonga, Mulyadi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/1/2025).
Tak terima dengan kejadian ini, istri korban, Saharia Daeng Senga, melaporkan kasus tersebut ke Polres Takalar dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor LP/B/28/01/2025/SPKT Polres Takalar Polda Sulsel.
KBO Reskrim Polres Takalar, Iptu Sumarwan, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah menerima laporan dan akan segera melakukan lidik lebih lanjut terhadap oknum polisi yang dilaporkan,” kata Iptu Sumarwan.
Di tempat terpisah, Rahman Adam, anggota keluarga korban yang juga mantan aktivis tahun 1994, mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan transparan.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara transparan dan adil,” tegas Rahman.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan ini.
Editor : Raden