Metro

Dirut dan Staf PT Latebbe Putra Group Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili

×

Dirut dan Staf PT Latebbe Putra Group Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili

Sebarkan artikel ini
Dirut dan Staf PT Latebbe Putra Group Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili
Dirut dan Staf PT Latebbe Putra Group Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Bili-Bili

Rapormerah.com – Direktur Utama (Dirut) dan staf perusahaan PT Latebbe Putra Group kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proyek Pembangunan Rehabilitasi Jaringan Daerah Irigasi (DI) Bendungan Bili-Bili di Sulawesi Selatan.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, yang menilai bahwa proyek yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat ini telah diselewengkan, merugikan negara hingga miliaran rupiah.

NB, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Latebbe Putra Group, dan M, seorang staf perusahaan, kini menghadapi tuduhan serius setelah terungkapnya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek bernilai Rp7,933 miliar tersebut.

Proyek ini, yang didanai oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, seharusnya memperbaiki jaringan irigasi di wilayah Bili-Bili, namun diduga telah mengalami penyimpangan signifikan.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (25/7/2024) malam, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar.

“Penyelidikan kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan NB dan M sebagai tersangka. Penyelidikan ini menunjukkan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar, mencapai Rp1,66 miliar,” ujar Ihsan.

Kasus ini mulai terungkap setelah LSM L-Pace melaporkan adanya dugaan korupsi. Laporan tersebut memicu penyelidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan audit mendalam.

Kejari Gowa mengungkapkan bahwa selain penetapan NB dan M sebagai tersangka, masih ada kemungkinan penambahan tersangka lain seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

NB, yang tidak memenuhi panggilan penyidik, harus dijemput paksa di kediamannya di Kabupaten Pangkep, sementara M ditangkap di kantornya di Makassar. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar.

NB dikenakan Pasal 3 KUHP tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara M dikenakan Pasal 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah. Kami berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” ujar Ihsan.

 

Source : zonafaktualnews.com