Rapormerah.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar menegaskan bahwa praktik pungutan terhadap sopir angkot di trayek Makassar Mall – Daya Sudiang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Makassar, Dr. Jusman Hattu, menyatakan bahwa kelompok yang melakukan pungutan di lokasi tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Itu tidak resmi. Mereka tidak punya izin operasional. Kami dari Dishub tidak pernah mengeluarkan izin pungutan kepada pihak mana pun di sana,” tegas Jusman saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Ia menambahkan, Dishub tidak pernah bekerja sama dengan organisasi atau pihak mana pun untuk menarik pungutan dari pengemudi angkutan kota. Bahkan, penggunaan nama Organda sebagai dasar melakukan pungutan disebut tidak dapat dibenarkan.
“Organda itu organisasi, bukan badan usaha yang berbadan hukum, mereka tidak punya kewenangan untuk menarik pungutan. Semua perizinan usaha harus melalui DPMPTSP dan terdaftar di OSS. Dishub hanya memverifikasi,” jelas Jusman.
Menurutnya, pengelolaan transportasi angkutan umum harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2021.
Hingga saat ini, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Makassar belum mengantongi izin operasional sebagai perusahaan angkutan umum.
“Organda memang diakui sebagai organisasi. Tapi kalau mau menjadi perusahaan angkutan umum, ya harus penuhi syarat dan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemilik kendaraan angkutan umum (pete-pete), Felixander Baan, menyatakan kesiapannya untuk melaporkan praktik pungutan liar (pungli) ilegal yang menimpa sopir-sopir angkot trayek Makassar Mall – Daya Sudiang.
Felix mendatangi langsung lokasi penahanan armadanya usai namanya disebut dalam sebuah video yang merekam aksi pungutan di lapangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Organda itu hanya organisasi, bukan perusahaan angkutan. Mereka tidak punya izin operasional. Lalu atas dasar apa mereka pungut setoran dari sopir?” kata Felix kepada wartawan, Minggu (6/4/2025).
Felix mempertanyakan legalitas Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, yang menurutnya bukan badan hukum yang berwenang dalam operasional angkutan umum. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Perusahaan yang berbadan hukum itu seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, BUMN, atau BUMD. Jadi kalau bukan itu, berarti ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyindir posisi Organda di hadapan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, yang terkesan membiarkan praktik sewenang-wenang di lapangan.
“Apa kapasitas Organda di mata Dinas Perhubungan Makassar? Kenapa bisa menyuruh orang-orang di lapangan untuk menahan kendaraan dan meminta uang? Ini premanisme berbaju organisasi,” tegas Felix.
Menurutnya, hanya Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan resmi untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan umum.
“Yang berwenang menahan kendaraan dan menindak pelanggaran hanya Dishub. Kalau memang ada kendaraan yang tidak bertrayek, harusnya operator menyurat ke Dishub untuk pendampingan, bukan langsung main tahan dan minta setoran,” jelasnya.
Selain mempertanyakan legalitas tindakan tersebut, Felix juga menyoroti beban finansial yang ditanggung para pemilik dan sopir pete-pete tanpa adanya kontribusi dari Organda.
“Kami semua pemilik armada, STNK kami yang bayar, KIR dan izin trayek kami juga yang bayar, ada kecelakaan kami yang urus sendiri serta urusan lainnya. Kok seenaknya ambil pungutan di mobil pete-pete,” ungkapnya.
“Kasihan sopir-sopir selalu dipalak sedang pendapatan mereka kadang bersih 30 ribu sampai 60 ribu sehari,” tambah Felix.
Felix mendesak aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan Makassar untuk segera turun tangan menyelidiki dan menindak oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli ilegal di jalur pete-pete Makassar Mall – Daya Sudiang.
Sementara itu, Ketua Organda Kota Makassar masih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi, meskipun telah dikonfirmasi oleh tim media.
Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com