Hukrim

Ditreskrimum Polda Lampung Lumpuhkan Pencuri Bersenjata Api

×

Ditreskrimum Polda Lampung Lumpuhkan Pencuri Bersenjata Api

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadilah Astutik Saat press liris dan barang bukti
Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadilah Astutik Saat press liris dan barang bukti

Rapormerah.com- Pelaku Pencurian yang kerap menggunakan senjata api asal Lampung Timur tewas dihadiahi timah panas personel Ditreskrimum Polda Lampung.

Sebab, memberikan perlawanan aktif saat dilakukan penangkapan.  Tersangka diketahui bernama Romadon (30) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung.

Pelaku sempat mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadilah Astutik menjelaskan, gabungan Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lamtim dan Polres Lamsel telah melakukan upaya paksa terhadap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan.

“Tersangka inisial R meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadilah Astutik, Sabtu (30/3/2024)

Dalam penangkapan ini, tersangka Romadon yang digerebek petugas gabungan di kediaman keluarganya di Dusun 1 Desa Batu Badak, Kamis 28 Maret 2024 sekira pukul 16.00. Di tengah upaya paksa itu, keluarga tersangka sempat berteriak hendak mengundang massa di lokasi sekitar.

Alhasil, petugas  yang langsung menggeledah kamar tersangka yang langsung disambut acungan senjata api oleh Romadon dan sempat melepaskan tembakan ke arah anggota, tapi senjatanya tidak meledak.

“Anggota dalam keadaan terancam, waktu itu, Dia langsung menembak ke arah tersangka dengan tegas dan terukur pada tersangka,” ungkap Kabid Humas lagi.

Pasca dilumpuhkan, tersangka Romadon langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.

“Pelaku dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit dan telah dilakukan proses autopsi guna kepentingan penyidikan, sebelum akhirnya jasad diserahkan ke pihak keluarga,” terangnya.

Editor: Dento