Rapormerah.com – Beredar Koran Achtung di berbagai kota besar di Indonesia dan viral di media sosial pada Senin (15/1/2023)
Cover dan isi koran achtung tersebut bikin kubu paslon o2 mengamuk.
Tampilan cover koran Achtung menyebut “Inilah Penculik Aktivis 98” Cover koran itu pun menampilkan foto Prabowo Subianto.
Selain itu, terdapat narasi dalam koran tersebut yakni, “Indonesia Menolak Dinasti Politik, dan Penculik.
Mendapati Koran Achtung yang beredar luas dipublik tersebut, kubu Prabowo-Gibran, murka.
TKN Prabowo-Gibran menilai Koran Achtung berisi artikel fitnah dan hoaks kepada pasangan nomor urut 2 ini.
TKN Prabowo-Gibran bakal melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri.
“Kami sementara memantau dulu dalam satu-dua hari, setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, baru kami akan melaporkan secara resmi,
Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya,
Ini murni pidana,” kata Habib saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2023).
Ia mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa koran tersebut memuat tulisan bertajuk “Inilah Penculik Aktivis 1998” di laman utamanya, lengkap dengan foto wajah Prabowo.
“Isinya confirmed (terkonfirmasi, red) fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” ujar Habib.
Ia mengatakan koran tersebut beredar dalam beberapa hari belakangan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.
Menurutnya, kemunculan koran itu adalah salah satu indikasi upaya menggagalkan Pemilu 2024.
Namun begitu, Habib mengaku pihaknya belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.
“Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,”” ujarnya.
Terlepas dari itu, Habib mengklaim isi koran tersebut adalah fitnah karena Prabowo bukanlah pelaku penculikan terhadap aktivis.
Ia juga menyebut setidaknya ada empat fakta hukum yang menguatkan hal itu.
Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan. “Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” ujarnya.
Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.
“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006,
Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat,
Penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM),
waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” terangnya
Merespon koran Achtung yang viral itu, netizen justru menanggapinya secara negatif.
“Paling Dia yang Bikin Isu Itu! Dia yang buat dan dia pula yang klarifikasi biar semakin publik percaya dibuatlah untuk lapor ke polisi,” kata salah satu netizen mengomentari unggahan koran achtung yang viral itu.
“Saya gak percaya, ini jurus kampanye hitam lagu lama yang diulang-ulang agar populeritas dan elektabilitas survei semakin tinggi,” timpal yang lainnya.
“Dalam dunia politik sudah biasa seperti ini, itulah gunanya konsultan politik yang merancang isu, dia juga yang klarifikasi, dan settingannya lapor polisi,” kata netizen lainnya.
“Saya ingat kata2 Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman dia sempat sering getol katakan operasi kuda troya, artinya dia tahu dan paham. Jadi dalam politik sudah biasa blackcamping seperti itu.” ujar netizen.
“Warga Indonesia cerdas semua tak mempan isu2 seperti itu yang rata2 adalah yang mereka buat dan klarifikasi sendiri,” pungkas yang lainnya.
Editor : Raden