BeritaHukrim

Keji! Kekasih Bunuh Wanita Hamil di Gowa dengan 79 Tusukan

×

Keji! Kekasih Bunuh Wanita Hamil di Gowa dengan 79 Tusukan

Sebarkan artikel ini
Keji! Kekasih Bunuh Wanita Hamil di Gowa dengan 79 Tusukan
Kapolres Gowa mengungkapkan kronologi pembunuhan seorang gadis di Gowa bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (Ist)

Rapormerah.com – Polisi mengungkapkan kronologi tragis pembunuhan seorang wanita muda bernama Putri Indah Sari Nurcahyani (19) di Gowa, Sulawesi Selatan.

Korban ditemukan tewas dengan 79 luka tusuk di sebuah areal persawahan di Jalan Tani, Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, pada Selasa (21/1/2025) pagi.

Ironisnya, korban diketahui sedang hamil 4 hingga 5 bulan saat nyawanya direnggut.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan adalah pacar korban sendiri, Muh Jibril. Ia mengungkapkan bahwa pelaku mengajak korban jalan-jalan sebelum melakukan aksinya.

“Modusnya sudah direncanakan. Pelaku mengajak korban bertemu dengan alasan jalan-jalan, masing-masing menggunakan motor, hingga tiba di lokasi kejadian,” ujar Reonald dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Rabu (22/1/2025).

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku secara membabi buta menikam korban sebanyak 79 kali hingga korban tewas bersama janin yang dikandungnya. Pelaku langsung melarikan diri usai kejadian.

Namun, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Muh Jibril ditangkap di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, pada Selasa malam. Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Motif Pembunuhan

Menurut keterangan Kapolres Gowa, motif pembunuhan ini didasari oleh rasa sakit hati pelaku setelah keluarga korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilan Putri.

Sehari sebelum kejadian, keluarga korban bersama bos tempat korban bekerja mendatangi orang tua pelaku untuk meminta tanggung jawab Muh Jibril.

“Ibu pelaku sempat terkejut mendengar kabar tersebut, tetapi bersedia mempertemukan anaknya dengan korban. Namun, pelaku justru mengambil jalan pintas dengan mendatangi korban dan membunuhnya,” ungkap Reonald.

Hasil Autopsi dan Ancaman Hukuman

Setelah dievakuasi, jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polri Makassar untuk diautopsi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan janin berusia 4-5 bulan di tubuh korban.

Selain itu, terdapat luka-luka parah, di antaranya 12 luka memar, satu luka lecet, enam luka iris, dan 79 luka tusuk.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

“Pelaku akan dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegas Reonald.

 

Editor : Raden