Rapormerah.com – Sengketa batas tanah yang melibatkan Budiman S kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Budiman menilai putusan tingkat banding mengandung kontradiksi dan tidak mempertimbangkan seluruh fakta serta dokumen yang diajukan dalam perkara.
Perkara yang teregister dengan Nomor 3297/K/PDT/2026 itu telah memasuki tahapan penting setelah Memori Kasasi resmi diunggah dan diverifikasi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Berdasarkan data perkara, Budiman S selaku pemohon kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB.
Dokumen tersebut kemudian diverifikasi petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.
Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi dikirim kepada seluruh pihak termohon kasasi, yakni Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan pihak terkait lainnya.
Sebelumnya, pemberitahuan permohonan kasasi juga telah disampaikan kepada para pihak melalui surat tercatat yang dikirim pada 6 Februari 2026 dan diterima masing-masing pihak pada rentang 9 hingga 13 Februari 2026.
Dengan telah diverifikasinya Memori Kasasi, para termohon memperoleh kesempatan mengajukan Kontra Memori Kasasi. Berdasarkan data dalam sistem e-Court, batas waktu penyampaiannya ditetapkan hingga 4 Maret 2026.
Hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, belum terdapat dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.
Saat ini proses kasasi menunggu agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung Mahkamah Agung RI.
“Mahkamah Agung adalah benteng terakhir keadilan. Jangan sampai benteng ini roboh hanya karena berpihak pada kepentingan segelintir elit yang ingin mengangkangi hak atas tanah,” ujar Budiman S dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Diberitakan sebelumnya, Budiman S melayangkan peringatan keras kepada Mahkamah Agung agar tidak mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara dalam proses peradilan.
Warga Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan itu menilai persoalan yang dialaminya bukan sekadar kendala teknis, melainkan dugaan adanya kejanggalan prosedural dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat banding.
Menurut Budiman, salah satu persoalan yang dipersoalkannya adalah tidak dipertimbangkannya memori banding yang menurutnya telah diserahkan secara manual akibat kendala pada sistem e-Court.
“Bagaimana mungkin sebuah dokumen sepenting memori banding, yang merupakan nyawa dan ruh dari argumentasi hukum seorang pencari keadilan, bisa diabaikan begitu saja dengan alasan ‘tidak terunggah’ di sistem? Padahal dokumen tersebut telah kami serahkan secara manual akibat kegagalan sistem e-court,” ujar Budiman, Sabtu (18/4/2026).
Budiman juga menyoroti Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 452/PDT/2025/PT MKS yang menurutnya mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak mempertimbangkan fakta lapangan secara utuh.
“Menolak mempertimbangkan memori banding hanya karena alasan teknis sistem adalah bentuk ketidakadilan nyata. Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi penghinaan terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum yang utuh,” tegasnya.
Ia menilai hakim seharusnya tetap mengedepankan substansi keadilan meski terdapat kendala administratif dalam sistem peradilan elektronik.
“Seorang hakim seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam memberikan keadilan, bukan menjadi budak dari sistem digital yang cacat. Mengabaikan pembelaan hukum sama saja dengan memutus perkara dengan telinga yang tertutup,” lanjutnya.
Budiman memastikan telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Maros dan berharap seluruh fakta persidangan dapat diperiksa kembali pada tingkat kasasi.
“Mahkamah Agung harus membongkar kebobrokan di tingkat banding yang mengabaikan bukti-bukti nyata dan pembelaan sah. Jangan biarkan oknum berlindung di balik kesalahan sistem untuk menzalimi pihak yang benar,” katanya.
Ia juga menyoroti amar putusan yang menurutnya bersifat kontradiktif.
“Dalam amar putusan PT Makassar, di satu sisi menguatkan putusan PN Maros, tetapi dalam putusan yang sama disebutkan bahwa saya kalah di dua tingkat pengadilan dan dihukum membayar Rp150.000. Ini jelas kontroversial,” ungkapnya.
Budiman menegaskan bahwa Mahkamah Agung menjadi harapan terakhir untuk menguji kembali seluruh aspek hukum dalam perkara tersebut, termasuk dugaan pengabaian bukti, memori banding, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Editor : Raden













