Rapormerah.com – Sorotan publik kian memanas terkait pelaksanaan proyek revitalisasi satuan pendidikan di Kota Parepare. Proyek ini dianggarkan pada APBN TA 2026 melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ketua LSM Laskar Indonesia, Sofyan Muhammad mengatakan, sesuai regulasi pelaksanaan proyek untuk perbaikan atau peningkatan kualitas sarana dan prasarana pada sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Parepare menggunakan skema swakelola tipe IV.
Sofyan menyoroti transparansi struktur Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di sejumlah sekolah. Bahkan, kata dia, pelaksana proyek diduga dominan digarap oknum berlatarbelakang kontraktor.
Karena itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik dari kepolisian, kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memberi perhatian serius terhadap mekanisme pelaksanaan dan pengawasan proyek ini.
“Nama-nama pelaksana di setiap sekolah beserta identitasnya seharusnya tercantum dalam daftar P2SP. Masyarakat juga perlu mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” kata Sofyan, Kamis (1/10/2026).
Sofyan mengungkapkan, menurut informasi yang diterimanya bahwa tenaga kerja yang digunakan dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga ada pekerja asal Kabupaten Pinrang.
Kondisi tersebut, kata dia, perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan tujuan pemberdayaan masyarakat dalam skema swakelola tipe IV.
“Kalau pelaksanaannya justru didominasi pihak luar, maka perlu diperiksa bagaimana keterlibatan masyarakat lokal dan apakah mekanisme swakelola sudah berjalan sesuai ketentuan?,” katanya.
“Struktur P2SP merupakan bagian penting dalam memastikan siapa yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pekerjaan di setiap sekolah. Karena itu, dokumen tersebut harus jelas dan dapat diperiksa, apakah alamatnya betul berdomisili di sekitar sekolah,” sambung dia.
Sofyan juga menyoroti terkait mekanisme pencairan bagi sekolah penerima program. Menurutnya, apabila pencairan telah dilakukan, dokumen pertanggungjawaban, laporan kemajuan pekerjaan dan kesesuaian penggunaan anggaran perlu diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa kepala sekolah penerima program yang menjalankan fungsi penanggungjawab kegiatan harus memastikan seluruh proses administrasi dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
Ia menilai, apabila terdapat intervensi pihak tertentu dalam penentuan pelaksanaan atau pengelolaan proyek, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun persoalan hukum.
Sofyan juga menyinggung perbedaan mekanisme pembiayaan antara pekerjaan swakelola dan pekerjaan yang dilaksanakan melalui penyedia jasa atau kontraktor.
Ia menyebut, dalam perencanaan anggaran proyek berbasis kontraktor terdapat komponen biaya tertentu yang tidak selalu diterapkan dengan cara yang sama pad swakelola tipe IV.
Karena itu, ia meminta agar Rencana Anggaran Biaya (RAB), realisasi belanja, upah pekerja, pembelian material, serta pembayaran jasa diperiksa sesuai petunjuk teknis (Juknis) program revitalisasi satuan pendidikan.
Selain persoalan pembiayaan, ia menilai aspek perpajakan juga perlu mendapat perhatian, mulai dari pembelian material, pembayaran upah tenaga kerja hingga penyewaan alat dan penggunaan jasa pihak ketiga.
“Pemeriksaan perlu memastikan kewajiban pajak telah dihitung dan dilaksanakan berdasarkan jenis transaksi, status pihak yang bertransaksi, serta ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujarnya.
Sofyan juga mendorong agar proyek revitalisasi sekolah dengan skema swakelola tipe IV di Parepare mendapat perhatian dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia juga meminta instansi terkait melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan, termasuk kelengkapan struktur P2SP, keterlibatan masyarakat setempat, realisasi penggunaan dana, kualitas pekerjaan fisik, serta dokumen perpajakan.
“Yang perlu dipastikan, apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai RAB, apakah masyarakat sekitar benar-benar diberdayakan, dan apakah seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan?,” ujarnya.
Sofyan mengungkapkan, data yang dihimpun terkait penerima program revitalisasi satuan pendidikan di Parepare TA 2026 untuk tahap I di antaranya SDN 1, SDN 14, SDN 20, SDN 21, SDN 32, SDN 33, SDN 57, SDN 58, SDN 70, SDN 80, SD Muhammadiyah 1, SD Muhammadiyah 2, SMPN 3, SMPN 6.
(Ardi)













