Rapormerah.com- Sidang Gugatan obyek tanah yang dikuasai H. Yunggu sejak 1978 di desa Pattalasang, Pangkep. Menghadapi kebuntuan dan hasil mediasi nihil.
Menurut, H. Yunggu bahwa gugatan tersebut kabur, karena fakta menunjukkan lahan yang dikuasainya sejak 1978, dengan luas kurang lebih 5 Are.
Ketegangan pun terjadi saat mediasi di pengadilan Pangkep antara penggugat dan tergugat, dimana penggugat ngotot meminta tergugat meninggalkan lokasi yang digugat.
Di sisi lain, H. Yunggu menyatakan keheranannya mengapa harus membayar kepada penggugat sedangkan tanah yang ditempati bukan milik penggugat dan dia sudah lebih dulu tinggal di sana.
Tergugat H. Yunggu mengklarifikasi bahwa penguasaan lokasi tersebut mendapat arahan dari kepala desa waktu itu, Muhammad Arsad dg Abu.
“Kepala desa mengarahkan untuk menempati tanah yang sudah memiliki rumah milik Bonang. kemudian mengganti rugi obyek rumah tersebut, sementara tanah tetap milik pemerintah” ucapnya menirukan
Sementara, Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili, SH, menyampaikan poin-poin kunci yang menjadi pembuktian dan mengecam ketidakjelasan obyek gugatan dari pihak penggugat, Ida Wahyuni dan Malang.
Ia menegaskan bahwa penggugat harus membuktikan titik letak obyek sertifikat dan klaim terkait pengambilan tanah sekitar 300 meter persegi.
Lanjut, kuasa hukum tergugat menyatakan kebingungan terkait klaim penggugat terkait lokasi tanah.
Menurutnya, luasan yang diakui tergugat lebih besar daripada klaim penggugat, membingungkan pihak tergugat dalam menentukan objek gugatan yang jelas.
Kuasa hukum tergugat, menjelaskan bahwa langkah hukum akan diambil, termasuk menggugat balik.
“karena Klein kami merasa dirugikan penggugat yang melakukan pengukuran tanah tanpa izin” ujarnya
Meskipun sidang belum mencapai kesepakatan, media ini berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga mencapai keputusan akhir. Update selanjutnya akan menyusul seiring berjalannya proses hukum.
Ds