Hukrim

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Edie Toet di Kasus ‘Pelecehan’

×

Polda Metro Jaya Bakal Panggil Edie Toet di Kasus ‘Pelecehan’

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat,9 Februari 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan Jumat,9 Februari 2024.

Rapormerah.com-Polisi bakal memanggil sekretaris rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno terkait kasus ‘pelecehan’ seksual terhadap RZ (42) dan D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tak merinci kapan sekretaris Edie Toet bakal dipanggil.

Ia hanya mengatakan pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan D.

“Ke depan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

BACA JUGA :  JK Tegas Bantah Tuduhan Penistaan, Sebut Ceramahnya soal Konflik dan Damai

Ia menambahkan, ada enam saksi yang telah dipanggil terkait laporan D.

“Kemudian untuk kasus dugaan pelecahan seksual dengan korban RZ itu sudah ada sembilan yang diperiksa, pelapor/korban, kemudian tujuh saksi dan terlapor,” ucapnya.

Menurut, Ade Ary, Penyidik Polda Metro Jaya, bakal melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta hingga RS Polri terkait kasus ini.

BACA JUGA :  Diduga Lecehkan Siswi, Oknum Guru SD Inpres Mangga Tiga Makassar Dilaporkan

Hal tersebut, untuk melakukan pemeriksaan psikologis hingga kejiwaan terhadap RZ dan D.

“Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan (visum et repertum) psikiatrikum ya,” jelas Kabid Humas.

Sebelumnya, rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno atau ETH dilaporkan karyawannya RZ (42) dan D atas dugaan pelecehan seksual.

RZ sendiri melapor ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan Pasal 6 Undang-Undang

BACA JUGA :  Jurnalis Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta, Keluarga Sebut Ada Tanda Kekerasan

Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sementara D melapor kejadian tersebut ke Bareskrim Polri.

Namun saat ini kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Dento