Rapormerah.com – Polda Sulsel memberikan penjelasan terkait penetapan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, sebagai tersangka dalam kasus peredaran kosmetik yang mengandung merkuri.
Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, menyatakan bahwa seluruh perizinan terkait produk kosmetik FF tercatat atas nama Mustadir Dg Sila, menjadikannya bertanggung jawab penuh atas legalitas dan keamanan produk tersebut.
Meskipun Fenny Frans lebih dikenal publik sebagai pemilik brand FF, ternyata seluruh perizinan terkait produk tersebut tercatat atas nama Mustadir Dg Sila.
“Fenny Frans ini, semua perizinannya itu semua atas nama Mustadir Dg Sila,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).
Menurut Didik, hal ini menempatkan Mustadir Dg Sila dalam posisi hukum yang setara dengan Fenny Frans, karena ia bertanggung jawab atas legalitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran.
“Makanya dia yang bertanggung jawab. Iya Mustadir selaku owner juga,” pungkasnya.
Dengan penjelasan ini, Polda Sulsel menegaskan bahwa Mustadir Dg Sila memiliki tanggung jawab penuh terhadap produk kosmetik yang telah beredar, termasuk yang mengandung merkuri dan bahan berbahaya lainnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kosmetik bermerkuri.
Ketiga orang tersangka tersebut di antaranya suami Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, Mira Hayati dan Agus Salim.
“Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini adalah Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah produk kosmetik yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya.
BPOM menemukan bahwa produk-produk seperti FF Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, MH Lightening Skin, dan Cosmetic Night Cream mengandung merkuri.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa hasil uji laboratorium ini menunjukkan potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh produk-produk tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).
Penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM, yang mengarah pada penetapan status tersangka bagi tiga individu yang diduga terlibat.
Polda Sulsel juga mengonfirmasi bahwa berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Tiga tersangka ini terancam pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan, di antaranya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d dari UU Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari temuan ini, Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.
Konsumen diingatkan untuk selalu memastikan bahwa produk yang mereka gunakan telah terdaftar dan terverifikasi oleh BPOM.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(Raden)