Metro

Takhta Terancam, Andi Iskandar Bentrok Hukum dengan Raja Gadungan

×

Takhta Terancam, Andi Iskandar Bentrok Hukum dengan Raja Gadungan

Sebarkan artikel ini
Takhta Terancam:, Andi Iskandar Bentrok Hukum dengan Raja Gadungan
Takhta Terancam:, Andi Iskandar Bentrok Hukum dengan Raja Gadungan

Rapormerah.com – Krisis dalam kepemimpinan Kerajaan Tallo semakin memanas setelah tuduhan raja gadungan melanda komunitas adat setempat.

Andi Iskandar Esa Karaeng Daeng Pasore Bontomajannang, yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali (LAPFS) Kerajaan Islam Kembar Gowa-Tallo, kini terlibat dalam bentrok hukum yang melibatkan Akbar Amir Daeng Paricu, yang mengklaim sebagai Raja Tallo.

Akbar Amir telah melaporkan Andi Iskandar ke Polda Sulsel dengan tuduhan terkait dana konsinyasi dan menyebut Andi Iskandar sebagai raja gadungan.

Tuduhan ini menjadi sorotan utama karena Akbar Amir berusaha memvalidasi klaimnya sebagai Raja Tallo yang sah melalui laporan tersebut.

Menanggapi tuduhan itu, Andi Iskandar tidak tinggal diam. Dalam langkah tegas, Andi Iskandar yang juga merupakan pemangku adat Raja Tallo ke-19, melaporkan balik tuduhan Akbar Amir.

Laporan ini disebarluaskan melalui Facebook dan grup media sosial sebagai respons terhadap penyebaran kebencian.

Dalam laporannya, Andi Iskandar mengacu pada Pasal 27 dan 28 tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta meminta Kapolda Sulsel untuk mempercepat proses hukum.

“Kami meminta Kapolda Sulsel untuk segera mempercepat proses hukum agar kebenaran dapat segera terungkap,” ujar Andi Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (26/7/2024)

Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali, yang didirikan pada tahun 2001 dan mengalami perubahan pada tahun 2007, berkomitmen penuh untuk mendukung Andi Iskandar.

“Kami mengukuhkan Brigjen TNI H. Andi Oddang sebagai Raja Tallo karena lembaga kami memiliki struktur yang terdiri dari tujuh gallarrang, appa tumbu, dan tujuh karaeng loe, yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga,” ungkapnya

Andi Iskandar mendapatkan dukungan penuh dari tokoh-tokoh adat terkemuka seperti Andi Maddusila Petta Nyonri dan Andi Makmun Karaengta Bontolangkasa.

Mereka mendukung upaya Andi Iskandar untuk melestarikan budaya Tallo dan mengangkat kembali rumah adat kerajaan Tallo sebagai ikon kota Makassar.

“Kami mendukung upaya untuk membangun dan mengembangkan rumah adat Tallo sebagai simbol kebanggaan kota Makassar,” tambah Andi Iskandar.

Sebagai langkah tambahan, Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali juga akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah melalui media sosial dan grup, termasuk mereka yang mengatasnamakan Karaeng Katiting, Karaeng Samad, dan Tombong.

“Kami akan memanggil dan menuntut pertanggungjawaban mereka yang menghina dan memfitnah, terutama mereka yang merusak reputasi keluarga kami,” tegas Andi Iskandar.

Dengan tekad yang kuat, Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga mereka serta melestarikan warisan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur mereka, sambil menuntut keadilan atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar.

 

(Raden)