Rapormerah.com – Warga Moncongloe, BS, telah membawa kasus sengketa tanah yang melibatkan ATR/BPN dan Polres Maros ke Pengadilan Negeri Kelas IB Maros, menandai dimulainya pertarungan hukum yang ditunggu-tunggu.
Gugatan ini, yang didaftarkan pada 8 Juli 2024 dengan Nomor Perkara No.22/Pdt.G/2024/PN.Maros, akan disidangkan pada 8 Agustus 2024.
BS mengklaim bahwa dirinya telah mengalami teror dan penganiayaan terkait kasus penyerobotan tanah yang ditangani oleh Polres Maros sejak 2016.
Dalam insiden tersebut, BS mengalami luka serius setelah dipukul dengan kayu hitam, yang menurutnya telah menyebabkan kerugian besar dari segi waktu, tenaga, dan finansial.
Proses hukum yang melibatkan Kantor Pertanahan Maros ATR/BPN serta laporan penyerobotan tanah di Polres Maros diklaim oleh BS telah berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas.
BS merasa fakta diputarbalikkan dan dirinya dituduh dalam kasus pidana perusakan hanya karena mengelola tanah yang rusak akibat pondasi dan tiang cor yang dibuat oleh HM, tergugat dalam kasus ini.
Dalam gugatannya, BS menuntut agar Pengadilan Negeri Maros menyelidiki tindakan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh ATR/BPN Maros dan Polres Maros.
BS juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 1,5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar, menyusul kerugian administratif, tenaga, pikiran, dan fisik yang dideritanya.
Untuk persiapan sidang, BS telah mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang akan diajukan selama persidangan.
“Saya berharap kepada Bapak Presiden RI, Bapak Menteri ATR/BPN, dan Bapak Kapolri agar memberikan bantuan. Tanah ini saya beli dengan hasil kerja keras, bukan didapat secara gratis. Saya merasa tersiksa diteror selama delapan tahun,” keluh BS.
Sebelumnya, BS telah mengirimkan surat kepada ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Polda Sulsel, serta kepada Menteri ATR/BPN dan Kapolri, namun masalahnya semakin rumit.
Akhirnya, BS memutuskan untuk menggugat ke pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik, menggambarkan perjuangan seorang warga biasa dalam mencari keadilan di tengah sistem hukum yang kompleks.
Semua pihak berharap agar proses persidangan berjalan adil dan memberikan solusi yang tepat untuk BS.
(Raden)