Rapormerah.com – Sebuah tindakan biadab terjadi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, di mana seorang ayah berinisial A (45) tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga korban, AA (17), hamil dan mengalami trauma psikologis yang mendalam.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak berwajib, tak lagi sanggup menanggung penderitaan yang dialaminya.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengonfirmasi kejadian ini dalam jumpa pers di Mapolres Soppeng pada Jumat, 7 Februari 2025.
“Ini adalah kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi. Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” tegasnya.
AA, warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual berulang kali sejak akhir Maret 2024.
Aksi bejat tersebut selalu terjadi saat sang ibu tidak berada di rumah. Korban yang kini hamil dan mengalami trauma berat akhirnya memutuskan untuk melaporkan ayah kandungnya setelah merasa tidak mampu lagi menahan beban psikologis.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 81 ayat (1,3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta Pasal 82 ayat (1,2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan seksual.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Korban harus mendapatkan keadilan, dan pelaku harus menerima hukuman seberat-beratnya,” tambah AKBP Aditya Pradana.
Editor : Raden