Rapormerah.com – Sebanyak 30 Kades dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, terancam dipenjara.
Ke 30 Kades tersebut diduga melakukan pelanggaran Pemilu 2024, lantaran mendukung Cawapres 02 Gibran Rakabuming, di Ambon.
Puluhan kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Mereka ikut menghadiri pertemuan dan menyatakan dukungan terhadap Gibran di Swiss-Belhotel Ambon saat Gibran bersama rombongan berkunjung di Kota Ambon, Maluku, Senin (8/1/2024).
Dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, menjelaskan, hingga saat ini Bawaslu Maluku masih terus melakukan kajian tentang syarat materil formil.
“Pada prinsipnya kalau di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan pelarangan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu kan merupakan pelanggaran,” kata Samsun di kantor Bawaslu Maluku di Ambon, Kamis (11/1/2024).
Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP), Bawaslu Maluku menemukan sekitar 30 kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang.
“Kami kemudian melakukan pleno, kami melakukan analisis yang pada prinsipnya, hasilnya mengatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran, sekalipun ini belum final,” beber Samsun.
Bawaslu Maluku akan kembali melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para kades itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.
“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah, yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah yang sebagian besar yang paling banyak itu dari Maluku Tengah,” ungkap Samsun.
Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan dan daftar hadir saat kegiatan. “Dan alat-alat bukti lain kami sudah siapkan itu,” jelasnya.
Samsun berharap prosesnya bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.
“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidananya bisa terpenuhi atau tidak ataukah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan Pasal 280,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengkatagorian kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah, misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, dalam Peraturan Daerah pada pasal 1 jelas menyebutkan yang disebut dengan Pemerintah Desa di dalamnya ada kepala desa dan raja.
“Oleh karena itu mereka (raja/kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam Pasal 280 itu,” sebutnya.
Bawaslu hingga kini masih melakukan analisis dari sisi substansi dan materi untuk menjatuhkan apakah benar Pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan.
“Pelanggaran undang-undang ini ancamannya 2 tahun penjara,” kata Dr. Stevin Melay, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku.
Stevin mengimbau kepada seluruh raja/kepala desa yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Editor : Raden