Rapormerah.com – BPOM Makassar kembali mengungkap praktik pembuatan skincare ilegal di wilayah Sulawesi Selatan.
Kali ini, sebanyak 16 galon bahan baku kosmetik berbahaya disita dari seorang oknum pelaku usaha di Kota Makassar.
“Ini hasil dari penindakan kemarin siang di Kota Makassar,” ujar Kepala BPOM Makassar, Hariani, dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat (25/10/2024).
Menurut Hariani, setiap galon mengandung 25 kilogram bahan baku yang sebagian berbentuk gel dan krim, digunakan untuk produksi skincare tanpa izin edar.
“Bahan bakunya ada 16 galon, dengan jenis yang berbeda-beda, mulai dari gel hingga krim,” jelas Hariani.
Penemuan terbaru ini bukan kali pertama BPOM Makassar menyita bahan berbahaya dari produsen skincare ilegal.
BPOM sebelumnya juga telah menyita 20 galon bahan baku kosmetik dari oknum pelaku usaha lainnya di Makassar.
“Beberapa waktu lalu kami menyita 20 galon bahan baku dari pelaku usaha yang berbeda. Proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan,” tambah Hariani.
Menurut BPOM, bahan baku yang disita ini diduga mengandung zat-zat yang berisiko tinggi terhadap kesehatan kulit pengguna.
Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menekan peredaran kosmetik ilegal yang sering kali menggunakan bahan kimia berbahaya.
Saat ini, oknum pelaku usaha yang kedapatan memiliki 16 galon bahan baku ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara, kasus sebelumnya yang melibatkan 20 galon bahan kosmetik ilegal juga terus dalam proses hukum.
BPOM Makassar berharap aksi penggerebekan ini dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam industri kosmetik.
(Raden)