Hukrim

Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Kerupuk di Makassar Juga Pernah Cabuli Hewan

×

Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Kerupuk di Makassar Juga Pernah Cabuli Hewan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Kerupuk di Makassar Juga Pernah Cabuli Hewan
Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Kerupuk di Makassar Juga Pernah Cabuli Hewan

Rapormerah.com – Khalil Gibran (37), pelaku pemerkosaan terhadap gadis penjual kerupuk berinisial PI (11), akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

Tak hanya itu, penyelidikan polisi turut mengungkap fakta mengejutkan: pria yang telah memiliki dua anak ini diduga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap hewan peliharaannya sendiri.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa perilaku menyimpang Khalil dipicu oleh kebiasaan menonton film pornografi yang kemudian memicu fantasi seksual berlebihan.

“Motif tersangka melakukan tindakan bejat ini karena sering menonton film porno dan berfantasi seksual. Berdasarkan pengakuannya, pelaku juga mengaku pernah menyetubuhi anjing peliharaannya,” ungkap Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/4/2025).

Meski begitu, Arya menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah penanganan hukum terhadap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Kami belum mendalami lebih lanjut dugaan kekerasan terhadap hewan. Fokus kami saat ini adalah pada proses pidana utama yang menjerat tersangka,” tegasnya.

Khalil dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 11 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria tak dikenal di Makassar. Korban yang sehari-hari berjualan kerupuk itu disekap dan diperkosa di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batua Raya, Kecamatan Manggala, pada Jumat (11/4/2025).

Kapolsek Manggala Kompol Semuel membenarkan insiden tersebut.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (12/4/2025).

Menurut penyelidikan polisi, kejadian bermula saat korban berjualan kerupuk di kawasan Jalan Hertasning pada Kamis malam (10/4/2025). Pelaku menghampiri korban dan mengiming-imingi dengan baju baru serta beras. Korban kemudian diajak naik motor menuju rumah kontrakan pelaku.

Di lokasi tersebut, pelaku mengikat tangan dan mulut korban menggunakan lakban sebelum melakukan tindakan pemerkosaan.

Korban berhasil melarikan diri pada Jumat pagi (11/4/2025), saat pelaku tertidur. Setelah tiba di rumah, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

“Keluarga korban sempat mendatangi rumah kontrakan pelaku, tapi pelaku sudah melarikan diri. Mereka kemudian merusak kamar tersebut,” jelas Kompol Semuel.

Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit dan proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

 

 

Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com