Sorot

Pengelolaan Dana CSR Bank Sulselbar Barru Dinilai Tidak Transparan, Pihak Bank Tertutup

×

Pengelolaan Dana CSR Bank Sulselbar Barru Dinilai Tidak Transparan, Pihak Bank Tertutup

Sebarkan artikel ini
Pengelolaan Dana CSR Bank Sulselbar Barru Dinilai Tidak Transparan, Pihak Bank Tertutup
Proyek gerobak kontainer di Pantai Sumpang Binangae, Barru

Rapormerah.com – Pengelolaan Dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2023-2024 yang dikelola oleh Bank Sulselbar Cabang Barru, Sulawesi Selatan, dinilai tidak transparan.

Saat dihubungi oleh zonafaktualnews.com jaringan rapormerah.com pada Kamis, 1 Januari 2025, pihak bank menolak memberikan tanggapan dan bahkan enggan dikonfirmasi.

“Jangan mi direkam pak, saya menolak,” kata salah satu pegawai Bank Sulselbar Cabang Barru.

Saat ditanya mengenai penggunaan dana CSR, pegawai tersebut mengaku bahwa dana tersebut dikelola oleh Pimpinan Cabang sebelumnya yang kini sudah pensiun.

“Terkait dana CSR itu Pinca (Pimpinan Cabang) yang lama. Sekarang sudah pensiun mi,” jelasnya.

Pegawai itu kemudian mengarahkan wartawan untuk langsung menghubungi kantor pusat di Makassar untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Karena dana itu dari Makassar pak, tapi yang tangani bagian itu saya. Tapi yang kelola itu pak Pinca (Pimpinan Cabang) langsung. Kalau mau lebih jelasnya langsung maki ke Makassar,” tambahnya.

Ironisnya, pegawai tersebut mengaku tidak mengetahui apa pun mengenai penggunaan dana CSR, meskipun dana tersebut sudah habis terpakai.

Salah satu proyek yang disebutkan adalah pembangunan gerobak kontainer di Pantai Sumpang Binangae, Barru.

Ketika diminta informasi lebih lanjut tentang anggaran yang digunakan, pegawai tersebut kembali mengaku tidak tahu.

“Kalau anggarannya saya tidak tahu. Langsung maki ke pak Pinca (Pimpinan Cabang),” tandasnya.

Senada dengan ini, Muhammad Fudhail, Staf bagian kredit Bank Sulselbar Barru, saat dikonfirmasi ulang lewat pesan WhatsApp pribadinya pada Jumat (3/1/2025), juga memberikan tanggapan yang sama terkait penggunaan dana CSR.

“Saya sudah sampai ke pimpinan. Menurut Pimpinan terkait hal tersebut silahkan sampaikan ke pusat bagian corsec,” jelasnya.

Padahal diketahui, penggunaan dana CSR harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketidaktransparanan ini jelas melanggar hak publik untuk mengetahui aliran dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB), Muh Darwis, pun memberikan tanggapan terkait masalah ini.

Menurut Darwis, ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana CSR adalah bentuk pelanggaran terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

“Dana CSR seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, dan rakyat berhak untuk tahu bagaimana dana tersebut dipergunakan. Kami sangat kecewa dengan sikap Bank Sulselbar yang enggan memberikan informasi yang jelas kepada publik,” ujar Darwis.

Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menuntut pertanggungjawaban dari Bank Sulselbar, termasuk mengajukan surat kepada pihak terkait di pemerintah untuk meninjau kembali pengelolaan CSR di cabang-cabang bank tersebut.

“Jika masalah ini dibiarkan, akan menciptakan preseden buruk terhadap pengelolaan dana CSR di seluruh Indonesia,” tandas Darwis.

Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mengonfirmasi keterangan lebih lanjut dari Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Barru serta bagian Corsec masih belum membuahkan hasil.

Source : zonafaktualnews.com