Rapormerah.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, akan menelusuri isu dugaan suap dalam seleksi calon kepala sekolah yang menyeret nama Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan.
Isu ini muncul di tengah gencarnya seruan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), yang meminta agar proses seleksi Kepsek dilakukan secara objektif, bebas dari permainan uang, dan berlandaskan pada prinsip meritokrasi. Namun kenyataannya, informasi yang beredar justru menunjukkan indikasi sebaliknya.
Sejumlah sumber menyebut bahwa beberapa oknum K3S melakukan pendataan terhadap calon kepala sekolah bukan semata-mata untuk administrasi, melainkan untuk menyaring latar belakang politik mereka—khususnya yang pernah terafiliasi dengan mantan Wali Kota Danny Pomanto (DP).
Lebih dari itu, dalam grup WhatsApp tertutup yang dibentuk oleh mereka, muncul istilah “jual-beli gula” yang diduga merupakan sandi transaksi ilegal dalam proses seleksi.
Manuver informal juga disebut dilakukan melalui pertemuan tertutup di sejumlah warung kopi (warkop), tempat nama-nama calon kepala sekolah dibahas secara politis.
Praktik ini dinilai jauh dari transparansi dan integritas, serta mencoreng komitmen reformasi birokrasi.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kadisdik Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang beredar dan tidak akan mentolerir praktik kecurangan dalam bentuk apapun.
“Makasih infonya. Tapi yakin dan percaya, komitmen Wali Kota terkait seleksi kepala sekolah tidak main-main. Beliau sudah sampaikan di setiap pertemuan kepala sekolah, jika ada ditemukan pasti akan ditindaki. Dan walaupun sudah dilantik jadi kepala sekolah, tapi ternyata di belakang ketahuan, maka akan dipecat dan tidak akan mungkin jadi kepala sekolah lagi. Siapapun dia dipastikan akan ditindaki,” ujarnya Andi Bukti, Senin (12/5/2025).
Bukti juga menekankan bahwa proses seleksi kepala sekolah memiliki regulasi dan sistem yang ketat. Adanya pengkondisian oleh K3S, apalagi sampai menggunakan skema “jual-beli gula”, tidak memiliki dasar dan tidak bisa dibenarkan.
“Seleksi calon kepala sekolah punya mekanisme dan aturan. Jadi terkait isu jual beli gula dan ada pengkondisian oleh K3S, itu jauh dari mekanisme dan aturan yang ada, dan tidak punya dasar untuk meloloskan kepala sekolah dengan cara-cara seperti itu,” ungkapnya.
Sebagai langkah lanjut, Dinas Pendidikan akan melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan kebenaran isu ini dan menjaga integritas seleksi.
“Namun demikian, tetap kami dari Dinas Pendidikan akan telusuri dan tetap mengawal isu tersebut terkait kebenarannya,” tegasnya.
Dengan komitmen ini, publik berharap proses seleksi kepala sekolah di Makassar tetap berada di jalur yang transparan, profesional, dan terbebas dari kepentingan politik maupun transaksional.
Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com













