Rapormerah.com – Sebanyak 37 akun media sosial menjadi bagian dari penelusuran Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran konten provokatif, destruktif, hingga hoaks.
Dari 28 penggiat media sosial yang didalami, sembilan orang kini berstatus tersangka.
Penanganan perkara tersebut dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menemukan sejumlah aktivitas di media sosial yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin menjelaskan, dari 28 orang yang telah didalami, terdapat 10 orang yang masuk ke tahap proses penyidikan.
“Yang kami tetapkan tersangka dalam perkara ini ada sembilan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, yaitu BCK, AD, JAP, AYF, YNI, MMA, SAK, AS, dan MZ,” kata Iman di Polda Metro, Jumat (7/8/2026).
Sementara itu, tidak seluruh pihak yang didalami berujung pada proses hukum. Sebanyak 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi melalui langkah preventive strike serta preemptive education.
Langkah tersebut ditujukan agar para pengguna media sosial memahami batas kebebasan berekspresi sekaligus konsekuensi hukum dari konten yang mereka produksi maupun sebarkan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah menyita 10 akun media sosial.
Sedangkan 22 akun lainnya diberikan kesempatan untuk melakukan pemulihan, perbaikan, atau menyampaikan klarifikasi atas konten yang menjadi perhatian penyidik.
“Kemudian terhadap 30 konten juga sudah kami lakukan take down,” ujar dia.
Menurut Iman, sejumlah konten yang diturunkan berkaitan dengan narasi mengenai kerusuhan yang dikaitkan dengan momentum Agustus.
Polisi menilai penyebaran konten semacam itu perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi informasi yang memicu keresahan.
“Kemudian dari 30 konten itu ada beberapa yang berkaitan dengan upaya-upaya dihubung-hubungkan dengan bulan Agustus. Kami yakinkan, kami pastikan, Insyaallah Jakarta dan Indonesia akan selalu aman apabila kita bersama-sama menjaga keamanan itu,” ujarnya.
Dalam pendalaman perkara, polisi juga mengidentifikasi sejumlah modus yang diduga digunakan untuk memproduksi maupun menyebarkan konten bermasalah.
Salah satunya dengan mengambil atau menggunakan dokumen milik orang lain. Dokumen tersebut kemudian dimodifikasi dan dimanipulasi sehingga tampak seperti dokumen elektronik asli.
Selain itu, terdapat dugaan pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar menyerupai dokumen elektronik yang sah.
Polisi juga menemukan pola pemanfaatan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten.
Aktivitas tersebut termasuk penyebaran materi yang menyerang kehormatan seseorang dan dinilai berpotensi mengarah pada tindak pidana.
“Meneruskan dan atau melakukan repost terhadap konten-konten yang bersifat provokatif, destruktif, maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya sehingga berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” lanjutnya.
Editor : Raden













