Daerah

Praktik Ilegal di SPBU Kalappo Terbongkar, Jeriken Jadi ‘Raja’ di Pompa Solar

×

Praktik Ilegal di SPBU Kalappo Terbongkar, Jeriken Jadi ‘Raja’ di Pompa Solar

Sebarkan artikel ini
Praktik Ilegal di SPBU Kalappo Terbongkar, Jeriken Jadi 'Raja' di Pompa Solar
SPBU 74.922.01 Kalappo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar

Rapormerah.com – SPBU 74.922.01 Kalappo di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, kembali disorot.

Diduga kuat, stasiun pengisian bahan bakar itu menjadi tempat subur bagi praktik pelansiran BBM subsidi jenis solar menggunakan jeriken.

Seorang warga yang nyaris setiap hari melintasi lokasi mengungkapkan adanya aktivitas pengisian solar ke dalam jeriken secara terang-terangan.

“Kegiatan isi BBM pakai jeriken jalan terus di SPBU Tepo,” ungkapnya kepada media ini, Senin (7/4/2025).

Ia menyebut aktivitas tersebut berlangsung dari pagi hingga sore, dan diduga melibatkan oknum dalam tubuh SPBU.

“Kemungkinan besar ada oknum operator yang terlibat dan memfasilitasi para pelansir,” tambahnya.

Pantauan di lapangan juga mengonfirmasi keberadaan mobil pickup dan tumpukan jeriken di sekitar area pengisian.

Solar subsidi tampak disedot secara sistematis, diduga untuk dijual kembali di luar harga resmi.

Padahal pemerintah melalui berbagai regulasi telah melarang pengisian BBM subsidi ke jeriken maupun kendaraan bertangki modifikasi. Aturan itu tertuang dalam:

  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
  • Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM,
  • Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan.

Ironisnya larangan itu tampak tak berarti di SPBU Kalappo. Jeriken justru menjadi “raja” yang didahulukan di pompa, mengalahkan hak konsumen umum.

Publik mempertanyakan peran pengawasan aparat dan Pertamina dalam kasus ini.

Hingga kini, belum ada tindakan nyata untuk menghentikan praktik ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai semangat subsidi tepat sasaran.

 

 

Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com