Metro

RDP Bahas Skincare Ilegal, Dirkrimsus Polda Sulsel Tegaskan Berkas Tiga Big Bos Sudah P21

×

RDP Bahas Skincare Ilegal, Dirkrimsus Polda Sulsel Tegaskan Berkas Tiga Big Bos Sudah P21

Sebarkan artikel ini
RDP Bahas Skincare Ilegal, Dirkrimsus Polda Sulsel Tegaskan Berkas Tiga Big Bos Sudah P21
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi Saat Menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel

Rapormerah.com – Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengungkapkan bahwa berkas perkara tiga pemilik skincare yang diduga mengedarkan produk berbahaya mengandung merkuri telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digagas oleh Forum Merah Putih (FMR) bersama DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (13/1/2025).

Rapat tersebut membahas kasus produksi dan peredaran skincare ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Disbun Absen, Polemik Lahan Yon TP 872 Menggelinding hingga ke DPRD Sulsel

Hadir dalam pertemuan tersebut, Komisi E DPRD Sulsel, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, BPOM Makassar, Dinas Kesehatan Sulsel, Disperindag Sulsel, serta perwakilan Dirjen Pajak Sulselbar dan Tenggara.

“Kasus ini telah mencapai tahap P21, dengan berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Mira Hayati (MH alias Mira Hayati)
  2. Fenny Frans MS (alias Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans) pemilik kosmetik Fenny Frans
  3. Agus Salim (AS alias Agus Salim) pemilik RG Glow
BACA JUGA :  Mahasiswa Geram! AMARAH Tuntut Pengusutan 4 Perusahaan Diduga Mafia Solar

Meski demikian, Dedi mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Mira Hayati belum dilakukan karena alasan kesehatan, termasuk kondisi kehamilannya.

“Tersangka Mira Hayati sedang sakit dan hamil, sehingga penahanan ditunda sementara,” jelasnya.

Namun, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan tetap berjalan.

“Kami pastikan dan haqqul yaqin, semua tersangka akan ditahan,” tegas Dedi, menepis dugaan bahwa ada perlakuan istimewa dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Fenny Frans dan Mira Hayati Terancam 12 Tahun Penjara, Denda Rp 5 Miliar

Sementara itu, Forum Merah Putih (FMR) menegaskan komitmen mereka untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Langkah tegas ini dinilai penting demi memberantas produk ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan serius.

“Skincare yang aman adalah hak setiap warga, dan ini menjadi tanggung jawab semua pihak,” ujar perwakilan FMR.

 

Editor : Raden