Rapormerah.com – Anggota Komisi VIII DPR RI, Luqman Hakim, mengkritik aturan baru pemerintah mengenai penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Luqman Hakim khawatir aturan ini dapat memicu persepsi pelegalan terhadap seks bebas atau seks di luar nikah.
Aturan ini termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo. Fokus dari aturan ini adalah upaya kesehatan reproduksi sesuai siklus hidup.
“Pelaksanaan aturan tentang kesehatan reproduksi remaja harus dipastikan jangan menjadi pintu bagi seks bebas di kalangan remaja,” ujar Luqman di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Luqman menekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dapat menciptakan persepsi salah mengenai seksualitas di usia muda.
Menurutnya, akses langsung ke alat kontrasepsi berisiko membuat remaja menganggap seksualitas hanya sebagai masalah teknis, tanpa memperhatikan aspek emosional, moral, dan sosial yang penting.
Ia juga menyatakan bahwa aturan ini berpotensi mempromosikan pemikiran bahwa hubungan seksual di usia muda dapat diterima asalkan dilakukan dengan penggunaan kontrasepsi.
Hal ini, menurutnya, tidak memberikan penekanan yang cukup pada risiko dan konsekuensi jangka panjang dari perilaku seksual prematur.
Luqman menegaskan, upaya kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah atau remaja seharusnya tidak termasuk penyediaan alat kontrasepsi. Selain itu, aturan ini dinilai tidak sejalan dengan norma-norma agama dan susila di Indonesia.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dibandingkan pemberian alat-alat kontrasepsi.
“Pendidikan seksual harus menjadi prioritas utama dibandingkan penyediaan alat kontrasepsi yang seolah melegalkan hubungan seks remaja. Fokus utama seharusnya adalah pada pendekatan yang holistik dan komprehensif,” tambah Luqman.
Luqman juga menyoroti pentingnya pendidikan reproduksi yang sejalan dengan identitas bangsa Indonesia, mengingat Indonesia adalah negara yang menganut norma-norma susila secara ketat.
Pendidikan kesehatan reproduksi harus didasarkan pada nilai-nilai moral Pancasila dan nilai-nilai agama, untuk menjauhkan remaja dari perilaku seks bebas.
Ia mengingatkan bahwa Indonesia saat ini menghadapi banyak isu reproduksi remaja, seperti kehamilan usia dini, seks di luar nikah, dan pernikahan anak.
Aturan terkait harus memperhatikan nilai-nilai budaya dan agama, bukan malah mendukung aktivitas yang kebarat-baratan.
Luqman juga mengingatkan agar program ini tidak dikendalikan oleh kepentingan bisnis produsen alat kontrasepsi.
“Fokus utama harus pada kesejahteraan dan pendidikan remaja, bukan keuntungan komersial,” tegasnya.
Komisi VIII DPR meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini dan memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan remaja.
Menurut Luqman, pendidikan seksual yang holistik dan dukungan emosional harus menjadi prioritas utama dalam menghadapi tantangan kesehatan reproduksi di kalangan remaja.
Source : Anggota DPR Kritik Aturan Baru Kontrasepsi untuk Pelajar