Rapormerah.com – Keberhasilan membongkar kasus narkoba yang melibatkan elite politik justru berbuah nasib apes bagi tujuh anggota Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Hanya 25 hari setelah menciduk tiga legislator Fraksi Gerindra yang sedang pesta sabu di hotel kawasan Ketintang, seluruh tim tersebut mendadak dipindah tugas ke tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Keputusan rotasi kilat ini tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026.
Gelombang mutasi mendadak ini praktis menyapu bersih jajaran pimpinan hingga penyidik utama di unit elite penumpas narkoba tersebut.
Kanit 1 AKP Kevin Asshabul Kahfi yang memimpin penangkapan itu digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng.
Dua wakilnya ikut terkena imbas. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho ditarik ke bagian administrasi SDM Polrestabes, sementara Ipda Andri Kiki dipindah ke Polsek Tambaksari.
Tak hanya jajaran perwira, empat bintara penyidik juga ikut terlempar ke Polsek jajaran, yakni Aiptu Sri Ismanto, Aiptu Anton Yuniarso, Aipda Rico Pramana, dan Bripka Rangga Pinileh.
Pihak Polrestabes Surabaya membantah mutasi ini berkaitan dengan kasus tiga politisi yang ditangkap.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Hadi Ismanto menyebut pergeseran ini sebagai prosedur biasa.
“Rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme,” ujar Hadi yang dikonfirmasi wartawan.
Klaim penyegaran tersebut langsung dipatahkan Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai pergeseran dari tingkat Polrestabes ke Polsek lebih condong sebagai bentuk sanksi ketimbang promosi.
Sugeng menduga kuat ada tekanan politik dari pihak tertentu yang merasa dirugikan dan tercoreng akibat pengungkapan kasus tersebut.
“Dugaan saya, ada potensi intervensi dari pihak yang merasa dirugikan atas penangkapan tiga anggota DPRD tersebut. Publikasi kasus ini jelas membuat malu, padahal itu fakta hukum yang wajib dibuka ke publik,” tegas Sugeng, Minggu (1/11/2026).
IPW mendesak adanya investigasi independen untuk memastikan apakah para penyidik melakukan kesalahan prosedur, atau justru dihukum hanya karena berani menyentuh pejabat politik.
“Harus diteliti apakah penanganannya melanggar prosedur. Jika tidak ada pelanggaran, diduga kuat telah terjadi intervensi. Mutasi seperti ini melenceng dari tujuan tour of duty,” lanjutnya.
Atas kejanggalan tersebut, IPW meminta Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko turun tangan mengevaluasi surat telegram kontroversial tersebut.
Langkah tegas dinilai penting agar komitmen Kapolri dalam membumiharuskan narkoba tanpa pandang bulu tidak rusak oleh kompromi politik lokal.
Editor : Raden













