Rapormerah.com – Niat hati menambah penghasilan dari bisnis pangkalan gas elpiji tiga kilogram, seorang warga di Kabupaten Luwu Timur (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulse) justru gigit jari.
Iming-iming kemudahan izin yang dijanjikan seorang rekan berujung pada dugaan tindak pidana penipuan.
Peristiwa ini menimpa ES, wanita asal Kecamatan Towuti. Ia resmi melaporkan seorang pria berinisial G ke Polsek Towuti pada Senin (2/11/2026) setelah saku celananya terkuras hingga Rp36,75 juta.
Kisah amblasnya uang puluhan juta rupiah tersebut bermula dari pertemuan keduanya pada Jumat (28/8/2026) lalu.
Saat itu, ES meminta bantuan G untuk mengurus pembukaan pangkalan LPG 3 kg yang berlokasi di Desa Buangin, Kecamatan Towuti.
Bukannya kepastian izin yang didapat, proses pengurusan itu malah diwarnai rentetan permintaan uang secara bertahap.
Berdasarkan catatan laporan kepolisian, transaksi pertama terjadi pada Senin (31/8/2026).
ES mentransfer dana sebesar Rp10 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama yang tercantum dalam berkas laporan.
Kejanggalan terus berlanjut tanpa kecurigaan. Keesokan harinya, Selasa (1/9/2026), ES kembali mengirimkan modal dalam dua kali transaksi ke rekening yang sama, masing-masing senilai Rp20 juta dan Rp5 juta.
Tak berhenti di situ, pada Selasa (8/9/2026), giliran rekening Bank BNI atas nama Fitriani yang menerima kiriman dana sebesar Rp1,75 juta dari korban.
“Uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya penambahan tabung LPG,” tulis uraian singkat dalam laporan kepolisian di Polsek Towuti.
Jika dikalkulasi secara keseluruhan, akumulasi uang yang telah berpindah tangan mencapai Rp36,75 juta.
Begitu seluruh dana terkirim, batang hidung G justru tak lagi kelihatan dan secara perlahan sulit dihubungi.
Sadar dirinya masuk dalam perangkap tipu daya, ES akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.
Dalam berkas registrasi Polsek Towuti, terduga pelaku disangkakan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penanganan kasus ini masih terus bergulir di tingkat kepolisian setempat.
Editor : Raden













