HukrimNews

Dosa Korupsi PBG Terbongkar, Kadis Perkimtan Gowa Berakhir di Balik Jeruji

×

Dosa Korupsi PBG Terbongkar, Kadis Perkimtan Gowa Berakhir di Balik Jeruji

Sebarkan artikel ini
Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, saat berada di Mapolres Gowa pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan PBG (Visual AI)
Kadis Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, saat berada di Mapolres Gowa pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan PBG (Visual AI)

Rapormerah.comKarier birokrasi Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, tamat.

Dosa korupsi yang selama ini ia sembunyikan dalam praktik penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akhirnya terbongkar.

Jabatan dan kewenangan yang ia genggam runtuh seketika usai ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu berujung pada penahanan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Gowa, Kamis (18/6/2026) malam.

Sebelum dibawa ke rumah tahanan, Abdullah lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama sekitar delapan jam.

BACA JUGA :  Warga Gowa Temukan Mayat Pria di Sungai Je'neberang, Identitas Masih Misteri

Usai pemeriksaan, ia keluar dari ruang penyidik dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas kepolisian.

Petugas kemudian mengawalnya menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa.

Sebelumnya, Abdullah tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Sejak siang hingga malam, proses pemeriksaan berlangsung tertutup sebelum penyidik memutuskan peningkatan status hukum menjadi tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan tersebut.

BACA JUGA :  Parah, Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Disulap Jadi Pabrik Uang Palsu

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam,” ujar Iptu Arman Tarru di Mapolres Gowa, Kamis malam (18/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerbitan PBG di Kabupaten Gowa.

Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah dilakukan penggeledahan di Kantor Perkimtan Gowa untuk pengumpulan dokumen dan barang bukti.

Hingga kini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci potensi kerugian negara maupun pola dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut.

BACA JUGA :  Dana Jemaah Diduga Digelapkan, Dua Bos Travel Umrah Dibekuk Polres Gowa

Iptu Arman Tarru menegaskan, detail konstruksi kasus akan dipaparkan langsung oleh pimpinan Polres Gowa dalam waktu dekat.

“Kami akan sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh Kapolres Gowa,” pungkasnya.

Polres Gowa dijadwalkan segera menggelar konferensi pers untuk mengungkap peran tersangka, nilai kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi izin bangunan tersebut.

 

Editor : Raden