Rapormerah.com – Pengadilan Tinggi Ambon resmi membekukan sumpah advokat Razman Arif Nasution.
Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa Razman tidak lagi memiliki wewenang untuk menjalankan praktik advokat di pengadilan mana pun di Indonesia.
“Maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Yanto menekankan bahwa keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon harus menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA.
Ia juga mengingatkan para ketua majelis agar tetap teguh dan konsisten dalam menjalankan hukum acara tanpa terpengaruh ancaman atau intimidasi.
“Ketua majelis harus tetap berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial. Jangan goyah terhadap ancaman serta optimalkan pengamanan internal dengan terus berkoordinasi dengan kepolisian,” tambahnya.
Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, pada Selasa (11/2/2025).
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Razman terlibat dalam kegaduhan saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Tindakannya dinilai mencederai sumpah advokat serta merusak citra dan wibawa pengadilan.
“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan tersebut.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menjunjung tinggi sumpah yang diucapkan.
Namun, dalam kasus ini, tindakan Razman dinilai melanggar etika profesi dan mencoreng marwah pengadilan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh saudara Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” demikian bunyi pertimbangan dalam keputusan tersebut.
Dengan pencabutan sumpah ini, Razman Arif Nasution secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk beracara di pengadilan, menandai akhir dari kiprahnya sebagai advokat.
Editor : Raden
Follow Berita rapormerah.com di news.google.com