NasionalNews

Listyo Terancam Hukuman Mati, Jhon Sitorus Duga Ada Komando Jokowi-Gibran

Raden Arjuna
×

Listyo Terancam Hukuman Mati, Jhon Sitorus Duga Ada Komando Jokowi-Gibran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi dugaan penyadapan Presiden Prabowo memicu ketegangan politik. Nama Jokowi dan Gibran ikut terseret dalam pusaran isu yang kian memanas. (Visual AI).
Ilustrasi dugaan penyadapan Presiden Prabowo memicu ketegangan politik. Nama Jokowi dan Gibran ikut terseret dalam pusaran isu yang kian memanas. (Visual AI).

Rapormerah.com – Ancaman hukuman berat membayang dalam pusaran isu dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pegiat media sosial Jhon Sitorus menilai kasus ini berisiko menyeret Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada vonis mati, sembari menduga adanya komando dari Joko Widodo dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Konstelasi politik langsung memanas usai Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut aksi penyadapan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan berpotensi dikategorikan sebagai tindakan makar.

Menanggapi hal itu, Jhon Sitorus melalui akun X pribadinya pada Rabu (4/11/2026) menegaskan bahwa cap makar dari Istana secara praktis menutup ruang manuver pihak-pihak yang terlibat.

“Istana menyatakan tindakan Listyo Sigit Prabowo menyadap Presiden Prabowo Subianto dikategorikan dalam perbuatan MAKAR,” tulis Jhon via akun X miliknya, Rabu (4/11/2026).

BACA JUGA :  Ucapan Netralitas Jokowi Tak Bisa Dipercaya, Netizen : Pendusta

Jhon meyakini aksi nekat semacam ini sulit berjalan tanpa adanya kendali dari figur kekuasaan lain. Ia pun secara lugas mengarahkan telunjuknya kepada jajaran petinggi terdahulu dan Wapres saat ini.

“Selesai sudah ruang gerak geng Solo untuk membela diri. Akan sangat berbahaya jika dugaan makar ini ada komando dari Jokowi atau Wapres Gibran,” ujar Jhon.

Lebih lanjut, Jhon menyoroti bahwa temuan ini dapat menjadi pemantik legitimasi untuk mengakhiri masa jabatan Gibran secara politik maupun hukum.

“Jika demikian, jalan untuk MEMAKZULKAN Gibran terbuka lebar dengan alasan TINDAK PIDANA BERAT dan perbuatan tercela,” lanjutnya.

Mengenai nasib Listyo Sigit, Jhon menilai sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana makar terhadap kepala negara berada pada tingkatan paling ekstrem.

BACA JUGA :  Gelombang Coretan "Adili Jokowi" Merebak, Cermin Kekecewaan Publik?

“Listyo benar-benar tidak akan diampuni kali ini, karena MAKAR adalah perbuatan tindak pidana berat dan hukumannya bisa hukuman MATI,” tegas Jhon.

Di tempat terpisah, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyadapan terhadap simbol negara merupakan ancaman fatal terhadap kedaulatan serta keselamatan pimpinan tertinggi.

“Ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ungkap Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Walau begitu, Prasetyo menyampaikan bahwa pihak Istana masih menunggu alur penyidikan kepolisian terkait motif mendalam serta aktor penerima data intelijen dari dugaan penyadapan yang menyeret Listyo dan dua perwira tinggi tersebut.

BACA JUGA :  Miris, Lebih dari 1.000 Legislator Main Judi Online

“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” terangnya.

Guna mencegah keresahan publik, pemerintah menegaskan bahwa operasional dan pelayanan di tubuh Polri tetap berjalan stabil, mengingat perkara ini diproses sebagai tindakan oknum.

“Sehingga kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk apa namanya, tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” pungkas Prasetyo.

 

Editor : Raden