Rapormerah.com – Misteri sosok berinisial L yang sempat memicu teka-teki publik akhirnya terkuak. Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Selain mantan Kapolri tersebut, penyidik menetapkan status tersangka kepada tiga orang berinisial LSP, AS, dan LH.
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat dan tokoh penting.
Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa sasaran penyadapan yang dilakukan para pelaku cukup luas. Sasaran penyadapan tidak hanya berfokus pada komunikasi Presiden.
“Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep menyebutkan, para tersangka juga menyasar sejumlah tokoh lain di luar lingkungan kepresidenan.
Aksi penyadapan ini turut mengincar komunikasi tokoh politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.
Dalam proses pengusutan kasus ini, penyidik telah mengamankan barang bukti elektronik dari para pelaku.
Sebanyak 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk disita Bareskrim untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, kepolisian juga memeriksa seorang saksi berinisial SU untuk mendalami peran para pihak yang terlibat.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik memutuskan langsung menahan para tersangka.
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Kasus penyadapan terhadap Presiden ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan komunikasi kepala negara dan pejabat lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai pasal tindak pidana penyadapan yang diterapkan.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing tersangka, modus operandi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan baru dalam penanganan kasus penyadapan yang sebelumnya memunculkan isu pemeriksaan sejumlah petinggi Polri.
Diberitakan sebelumnya, isu penangkapan sejumlah jenderal dan perwira menengah Polri mendadak jadi perbincangan hangat.
Langkah tegas ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyadapan yang mengincar Presiden Prabowo Subianto serta Seskab Teddy.
Mabes Polri sendiri masih enggan membeberkan detail penindakan tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edizon Isir, menyebut pihak internal masih sibuk memverifikasi kebenaran laporan di lapangan.
“Kami belum bisa mengungkap identitas maupun jumlah perwira yang dimaksud. Kami minta publik bersabar menunggu keterangan resmi selanjutnya,” tegas Johnny di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Walau kepolisian belum blak-blakan, informasi di internal bergerak begitu cepat.
Sumber tepercaya membocorkan bahwa para perwira yang diamankan tersebut status hukumnya sudah naik.
“Sudah, mereka resmi dinyatakan sebagai tersangka,” kata sumber internal tersebut, Selasa (3/11/2026).
Sejumlah nama yang terseret di antaranya perwira berpangkat Irjen berinisial AS, EH, NS, serta seorang Komjen berinisial A.
Satu nama yang cukup menyita perhatian adalah jenderal aktif berinisial L yang bertugas di area Istana Negara.
“Jenderal L juga sudah tersangka, cuma memang belum ditahan,” lanjut sumber itu.
Meski belum ditahan, opsi penahanan hingga pencopotan dari jabatannya di Istana dikabarkan tinggal menunggu waktu.
Selain kelompok jenderal, seorang Kombes dan empat anggota Polri lainnya ikut terseret dan kini berada di Mako Brimob Kelapa Dua.
Penindakan beruntun ini dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026) dini hari, sekitar pukul 01.00 hingga 03.00 WIB.
Operasi ini bermula dari terendusnya jejak penyadapan ilegal terhadap pejabat tinggi negara.
“Salah satu sasaran utamanya Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy,” beber sumber tersebut.
Markas penyadapan itu diduga beroperasi dari sebuah rumah di kawasan hunian pejabat tinggi Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Perwira berpangkat Irjen berinisial AS ditengarai menjadi penggerak utama yang mengatur alur kerja para bawahannya.
Jaringan ini disinyalir tak bergerak sendiri, melainkan terhubung dengan beberapa petinggi Polri lain, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Sampai saat ini, awak media masih menunggu kejelasan resmi dari pihak Mabes Polri.
Editor : Raden
Artikel ini telah tayang di Zonafaktualnews.com dengan judul “Misteri Inisial L Terkuak, Eks Kapolri Terseret Penyadapan Prabowo Jadi Tersangka”, klik untuk baca selengkapnya: https://zonafaktualnews.com/misteri-inisial-l-terkuak-eks-kapolri-terseret-penyadapan-prabowo-jadi-tersangka/













