HukrimNews

Niat Akhiri Hubungan Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dipolisikan

×

Niat Akhiri Hubungan Berujung Penganiayaan, Anak Bupati Jeneponto Dipolisikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi cekcok dalam mobil
Ilustrasi cekcok dalam mobil

Rapormerah.com – Seorang perempuan berinisial ND melaporkan kekasihnya, RP, ke Polsek Mamajang atas dugaan penganiayaan. RP disebut merupakan anak Bupati Jeneponto.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Sam Ratulangi, Makassar.

Saat itu, keduanya berada di dalam mobil dan terlibat pertengkaran.

Kanit Reskrim Polsek Mamajang, AKP Alim Bahri Usman, mengatakan perselisihan dipicu masalah hubungan pribadi.

BACA JUGA :  Menang Hak Asuh, Ayah di Takalar Justru Banting Bayi dan Aniaya Mantan Istri

Dari keterangan awal, RP disebut ingin mengakhiri hubungan tersebut.

“Pertengkaran terjadi saat mereka dalam perjalanan. Informasi yang kami terima, ada keinginan untuk menyudahi hubungan,” ujar AKP Alim yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2026).

Dalam situasi itu, korban diduga mengalami tindakan fisik.

“Ada dugaan cengkeraman pada tangan korban,” kata Alim.

ND melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama.

BACA JUGA :  Ketum Parpol Besar Dipolisikan Usai Aniaya Wanita Muda hingga Trauma Psikis

Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian peristiwa.

Sejauh ini, penyidik masih menunggu hasil visum sebagai bagian dari alat bukti.

“Proses masih berjalan, kami lengkapi keterangan dan bukti,” jelasnya.

RP diketahui juga terlibat sebagai Ketua Panitia Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I Jeneponto yang saat ini masih berlangsung.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur.

BACA JUGA :  Siswa SD Makassar Dianiaya hingga Operasi, Orang Tua Desak Sekolah Bertindak Tegas

“Kami tangani secara objektif,” tegas Alim.

Hingga berita ini diturunkan, RP belum memberikan keterangan resmi. Sementara Bupati Jeneponto, Paris Yasir, juga belum merespons permintaan konfirmasi.

 

Editor : Raden