Nasional

Pendapatan Judi Online Rp 86 Triliun, PPATK Diminta Ambil Tindakan Tegas

×

Pendapatan Judi Online Rp 86 Triliun, PPATK Diminta Ambil Tindakan Tegas

Sebarkan artikel ini
Pendapatan Judi Online Rp 86 Triliun, PPATK Diminta Ambil Tindakan Tegas
Pendapatan Judi Online Rp 86 Triliun, PPATK Diminta Ambil Tindakan Tegas

Rapormerah.com – Sepanjang periode 2017-2024, Center for Banking Crisis (CBC) mencatat bahwa pendapatan yang diperoleh dari bank, e-wallet, dan operator seluler yang memfasilitasi transaksi judi online (Judol) diperkirakan mencapai sekitar Rp 86,3 triliun.

Dana ini, menurut CBC, seharusnya dikembalikan ke negara dan dapat digunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis pada tahun 2025.

Anggota Komisi III, Aboe Bakar Al Habsy, menegaskan bahwa berdasarkan UU 8/2010 tentang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga ini memiliki kewenangan untuk menarik pendapatan dari transaksi judi online yang dilakukan melalui lembaga pembayaran, seperti bank, aplikasi e-wallet, atau layanan keuangan digital melalui operator seluler.

“Lembaga-lembaga ini dapat menjadi media pembayaran untuk judi online, dan PPATK harus memiliki kewenangan untuk menarik dana tersebut,” ujar Aboe Bakar dalam konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

Jika PPATK tidak dapat menarik dana dari transaksi judi online di bank dan operator seluler, Aboe Bakar mengusulkan pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dapat memperluas kewenangan PPATK untuk menyita dana tersebut dari lembaga pembayaran yang terlibat.

Dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada PPATK, diharapkan dapat mempercepat pemberantasan judi online yang masih marak.

Sistem pembayaran yang tidak dapat dihentikan dengan alasan melanggar hak nasabah non-judi online, harus diatasi dengan penarikan dana dari lembaga penyedia sistem pembayaran yang terhubung dengan transaksi judi online.

Aboe Bakar juga menegaskan bahwa bank, e-wallet, dan operator seluler yang secara sengaja atau tidak sengaja memfasilitasi judi online, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar, berdasarkan UU ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2).

Sementara itu, Pasal 303 KUHP mengatur sanksi hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta bagi pelaku perjudian.

Selain itu, bank yang terlibat dalam transaksi judi online dapat kehilangan dana hasil judi yang dianggap sebagai hak negara, dan pendapatan ilegal ini akan disita.

“Sanksi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi dan operasional bank,” tambahnya.

Berdasarkan data intelijen Kemenko Polhukam, sekitar 8,8 juta orang di Indonesia terlibat dalam judi online pada tahun 2024, dengan 80 persen di antaranya berasal dari masyarakat menengah ke bawah.

Pandangan senada disampaikan oleh Presiden Direktur Center for Banking Crisis (CBC), Achmad Deni Daruri, yang menyebut judi online sebagai fenomena global yang berkembang pesat di era digital dan menjadi masalah mendesak yang harus diselesaikan pemerintah.

“Kemudahan sistem pembayaran judi online melalui bank, e-wallet, dan pulsa semakin meluas karena lemahnya pengawasan perbankan oleh OJK dan pengawasan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia,” ujarnya.

Source : Pendapatan Judi Online Rp 86 Triliun, PPATK Diminta Ambil Tindakan Tegas