Hukrim

Polres Bone Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu, 6 Tersangka Termasuk ASN Diamankan

×

Polres Bone Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu, 6 Tersangka Termasuk ASN Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Bone Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu, 6 Tersangka Termasuk ASN Diamankan
Polres Bone Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu, 6 Tersangka Termasuk ASN Diamankan

Rapormerah.com – Kepolisian Resor (Polres) Bone berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp 1,8 miliar dalam sebuah operasi bersih-bersih narkoba di Bumi Arung Palakka.

Enam orang pelaku, termasuk dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Daerah Bone, berhasil ditangkap oleh personel Satres Narkoba Polres Bone.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan bahwa dua di antara enam tersangka tersebut adalah AR, seorang guru SD, dan MA, staf kantor Kecamatan Amali.

Empat tersangka lainnya adalah EM (41), seorang petani di Amali, SR (20), yang tidak bekerja, serta dua orang asal Sidrap, yakni NH alias GJ (43), seorang tukang kayu, dan RH (40), seorang petani.

“Pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar ini menunjukkan upaya serius kami untuk melindungi masyarakat Bone dari bahaya narkoba. Jika 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan mencegah peredaran 1,2 kilogram sabu, kami dapat menyelamatkan 6.225 jiwa masyarakat Kabupaten Bone,” jelas Kapolres Erwin Syah dalam konferensi pers di Mapolres Bone, Jumat (20/12/2024).

Kasatres Narkoba Polres Bone, Iptu Aswar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim.

Setelah melakukan penggerebekan di rumah AR, polisi menemukan sabu seberat 0,7 gram yang akan dikonsumsi oleh AR.

Berdasarkan pengakuannya, AR memberi sebagian sabu tersebut kepada MA, yang kemudian ditemukan memiliki sabu seberat 0,3 gram.

Polisi kemudian mengembangkan penyidikan dan menangkap SR, yang pada saat itu berada bersama EM.

Dari SR, polisi menyita sabu seberat 200,33 gram. EM mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Sidrap melalui perantara GJ, yang akhirnya juga berhasil ditangkap di Sidrap.

GJ mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari bandar narkoba HR yang berdomisili di Sidrap. Namun, ketika polisi melakukan penggeledahan di rumah HR, yang bersangkutan berhasil kabur dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di sekitar rumah HR dan menemukan 1 kilogram sabu di rumah RH, yang mengaku bahwa sabu tersebut milik HR.

“Sistem distribusi mereka menggunakan sistem tempel, di mana yang memesan barang tidak pernah bertemu langsung dengan yang memiliki barang. GJ berperan sebagai fasilitator antara HR dan EM,” tambah Iptu Aswar.

 

(Raden)