Rapormerah.com – Proyek pembangunan irigasi yang didanai melalui Dana Swakelola dari Pemerintah Pusat (PP) di Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dilaporkan mangkrak dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.
Empat titik proyek yang digarap sejak tahun 2022 ini diduga terbengkalai, dan pengerjaannya disinyalir tidak transparan.
Kini, proyek yang seharusnya mendukung pertanian di daerah tersebut malah menjadi “bangkai” yang merugikan.
Dana Swakelola yang berasal dari anggaran pemerintah pusat tersebut dialokasikan untuk empat kelompok tani di Desa Jipang, yakni Kelompok Tani Kale, Kelompok Tani Baluburu, Kelompok Tani Biring Je’ne, dan Kelompok Tani Masaleh.
Namun, hingga kini, para petani mengaku tidak pernah merasakan manfaat dari keberadaan proyek irigasi tersebut.
Hasil penelusuran tim media menunjukkan bahwa proyek ini dikerjakan tanpa adanya papan informasi anggaran, sehingga warga setempat tidak mengetahui jumlah dana yang digunakan.
Salah satu petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek ini sudah rusak meskipun baru beberapa tahun selesai dikerjakan.
“Selama proyek dikerjakan, tidak ada papan proyek yang dipasang, jadi kami tidak tahu berapa anggarannya. Selain itu, proyek ini tidak pernah berfungsi dan manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat. Sekarang malah sudah rusak,” ujar seorang petani di Desa Jipang.
Pekerjaan proyek ini diketahui berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, satuan kerja O&P SDA Pompengan Jeneberang dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut semestinya dikelola oleh Kelompok Tani Kale, namun diduga dikerjakan oleh oknum kepala desa berinisial AR Dg Palallo, yang disinyalir memainkan peran di balik terbengkalainya proyek tersebut.
Menanggapi masalah ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa pihaknya siap mengusut kasus ini lebih lanjut jika ditemukan dua alat bukti yang cukup.
“Semua laporan dan aduan masyarakat kami atensi. Kalau ada minimal dua alat bukti yang cukup, kami tindak lanjuti,” tegas Kajari Gowa saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (27/1/2025).
Sementara itu, oknum kepala desa AR Dg Palallo, yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek ini, belum memberikan keterangan meskipun telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Tim media masih terus melakukan penelusuran terkait sumber pendanaan dan kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek irigasi yang kini terancam sia-sia ini.
Editor : Raden