Hukrim

Uang Tebusan Rp 15 Juta Hangus, AS Tetap Tersangka Penadahan di Makassar

×

Uang Tebusan Rp 15 Juta Hangus, AS Tetap Tersangka Penadahan di Makassar

Sebarkan artikel ini
Uang Tebusan Rp 15 Juta Hangus, AS Tetap Tersangka Penadahan di Makassar
Uang Tebusan Rp 15 Juta Hangus, AS Tetap Tersangka Penadahan di Makassar

Rapormerah.com – Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus penadahan barang curian pada Senin (8/7/2024), meski telah membayar tebusan sebesar Rp 15 juta.

Kasus ini ditangani oleh Kasubdit I Idik V Reskrim Polrestabes Makassar sejak 2 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AS ditahan selama dua bulan sebelum proses penahanan resmi dimulai. Sebelumnya, AS telah menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar.

MW, seorang kerabat korban, mengungkapkan bahwa AS diminta membayar uang tebusan Rp 15 juta untuk pembebasan sementara. Keluarga dan kerabat AS segera berupaya memenuhi permintaan tersebut.

“Uang tersebut kami serahkan kepada oknum penyidik pada tanggal 3 Mei 2024 di lantai 3 Subdit V Jatanras Polrestabes Makassar. Yang menerima uang tersebut adalah oknum berinisial IS,” jelas MW kepada media ini.

MW menemani AS saat menyerahkan uang Rp 15 juta kepada penyidik IS sekitar pukul 18:00 Wita dan setelah penyerahan uang, AS langsung dibebaskan.

“Saya masih ingat, tanggal 3 Mei sore jam 18:00 AS dilepas setelah membayar Rp 15 juta. Namun, setelah itu AS malah kembali ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap MW.

MW merasa kecewa karena meski telah membayar tebusan Rp 15 juta, kasus AS tetap berlanjut hingga akhirnya ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penadahan.

Kasubdit I Idik V Polrestabes Makassar, IPDA Muh. Anis, tidak memberikan respon saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut.

Sementara itu, Kanit V Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Fahrul, menyatakan akan menanyakan perkembangan kasus tersebut kepada penyidiknya.

“Saya tanyakan dulu ke penyidiknya,” ungkapnya.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar juga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui telepon.

Editor : Raden