Rapormerah.com – Kasus seorang siswi kelas dua SMP berinisial P yang dihamili oleh anak seorang oknum polisi menjadi viral.
Saat ini, siswi SMP itu telah melahirkan seorang anak yang kini berusia 6 bulan. Namun, pria yang menghamilinya tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Korban bersama orang tuanya, dengan pendampingan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN), melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Bekasi.
Ketua Umum LKBH PKN, Dikaios Mangapul Sirait, mengungkapkan bahwa persetubuhan tersebut terjadi ketika P masih duduk di bangku kelas 2 SMP, sementara pelaku yang menghamilinya adalah siswa kelas 1 SMA.
“Pelaku adalah anak dari seorang oknum polisi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,” ujar Dikaios saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu malam (16/6/2024).
Menurut Dikaios, korban dan pelaku saat itu berpacaran. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah orang tua pelaku.
“Mereka melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan oleh pasangan yang belum menikah,” ujarnya.
Dikaios menambahkan, hubungan intim tersebut terjadi karena P dirayu oleh kekasihnya.
“Korban dibujuk dengan berbagai janji, termasuk bahwa cinta harus dibuktikan dengan keberanian,” tuturnya.
Akibat kejadian tersebut, P hamil di luar nikah dan akhirnya dikeluarkan dari sekolah.
“Keluarga korban merasa malu, dan P harus meninggalkan sekolah,” tambah Dikaios.
Orang tua P baru mengetahui kehamilan anaknya saat usia kandungan mencapai empat bulan. Mereka kemudian mendatangi orang tua pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua pelaku yang merupakan oknum polisi berjanji akan bertanggung jawab secara materi, namun menolak untuk menikahkan anaknya dengan korban.
“Mereka hanya menawarkan bantuan biaya, tanpa tanggung jawab untuk menikahi,” ungkap Dikaios.
Namun, hingga P melahirkan, janji tersebut tidak pernah ditepati. Tidak ada itikad baik dari pelaku maupun orang tuanya untuk menanggung biaya persalinan atau memberikan bantuan apapun.
“Oknum polisi tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab,” kata Dikaios.
Karena itu, P bersama orang tuanya melaporkan kasus ini ke Mapolres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B 1888/VI/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
“Laporan ini berdasarkan Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak,” pungkas Dikaios.
Klik : Viral, Siswi SMP Melahirkan dari Hubungan Anak Oknum Polisi