Rapormerah.com – Biadab, istri durhaka menjadi otak pembunuhan sang suami di Kuningan.
Sementara selingkuhan sang istri menjadi pelaku pembunuhan terhadap suami sah.
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Bakom, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Berawal dari penemuan mayat pria yang diketahui bernama Iwan (42) di depan rumahnya, pada Jumat 24 Mei 2024.
Kejadian tersebut ternyata direncanakan istri Iwan sendiri berinisial YA (38).
Belakangan diketahui, Iwan adalah korban pembunuhan yang didalangi tersangka YA sang istri dengan selingkuhannya menjadi eksekutor, dan dibantu dua pelaku lain yang masih tetangga korban.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menerangkan, tak membutuhkan waktu lama bagi anggotanya untuk mengungkap kasus tewasnya Iwan.
Ada 4 pelaku yang terdiri dari istri korban YA dan selingkuhannya berinisial DJ (43) yang sempat kabur.
Serta dua pelaku lain berinisial AN (29) dan DS (32) yang berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
“Tiga pelaku berhasil kita amankan pada hari kejadian pembunuhan, sedangkan satu pelaku sebagai eksekutor sempat kabur dan berhasil kita tangkap daerah Karawang pada Minggu 26 Mei 2024 sore, sekitar pukul 17.00 WIB
Pelaku DJ kita tangkap saat sedang bersembunyi di rumah temannya di Karawang. Ia sempat berusaha kabur ke sawah tetapi akhirnya berhasil kita tangkap,” kata Willy, pada Selasa 28 Mei 2024.
Willy menjelaskan, ada 4 tersangka yang telah diamankan dalam kasus ini mempunyai peran masing-masing.
YA istri korban sebagai otak yang merencanakan pembunuhan tersebut, sedangkan DS dan AN yang menyaksikan dan mengawasi kondisi tempat kejadian. Sementara DJ selaku eksekutor pembunuhan tersebut.
Lokasi pembunuhan ternyata di dalam kamar korban bukan di luar rumah seperti yang ramai diberitakan di awal.
“Keempat orang ini bersepakat untuk menghabisi Iwan ini karena semuanya memang punya masalah pribadi dengan korban. Sampai akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut saat korban sedang tidur di kamarnya,” jelas Willy.
Pembunuhan dilakukan dengan cara memukul batu besar ke kepala korban yang dilakukan DJ.
Kemudian istri korban membuat cerita seolah-olah korban ini korban kecelakaan lalu lintas kemudian diantarkan oleh seseorang dan meletakkannya begitu saja di depan rumah.
“Padahal sejak dari pertama kejadian, korban ada di dalam rumah. Ini hanya cerita karangan istri korban untuk mengelabui para tetangga saja,” tuturnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Editor : Raden